Peristiwa Daerah

Tujuh Mantan Napi Maju Calon DPRD Sidoarjo, Lima Caleg Terkait Kasus Korupsi

Sabtu, 22 Juli 2023 - 15:59 | 112.70k
Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak (Rudi Mulya/TIMES Indonesia)
Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak (Rudi Mulya/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo saat ini terus melakukan proses verifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Sidoarjo yang sudah mendaftar dan akan bertarung di gelaran Pemilu 2024 mendatang. 

Proses verifikasi berkas bacaleg yang bakalan merebut kursi legislatif DPRD Sidoarjo di pemilu serentak 2024 mendatang dilakukan KPU Sidoarjo hingga tanggal 6 Agustus 2023 nanti. 

Advertisement

Dari ratusan bacaleg, ada tujuh mantan terpidana yang mendaftar diri sebagai bacaleg dari Partai Politik di Kota Delta.

Ketua KPU Sidoarjo M. Iskak menyebut, dalam masa verifikasi berkas yang dilakukan pihaknya, ada temuan tujuh bacaleg yang pernah tersangkut masalah pidana atau mantan terpidana.

Dari data yang diterima TIMES Indonesia, ketujuh bacaleg mantan napi tersebut berasal dari beberapa parpol. Lima bacaleg mantan terpidana kasus korupsi dan dua bacaleg mantan terpidana kasus pidana umum yakni kasus limbah B3 dan kasus Narkoba.

Ketujuh bacaleg tersebut yakni; 

1. Tri Endroyono dari PDI Perjuangan

2. Choirul Anam dari PKB

3. Sukiyo Wachid dari PAN

4. Wisnu Wardhana dari Partai Gerindra

5. drg. Anang Suhari dari PKB.

Kelima nama bacaleg tersebut adalah mantan terpidana kasus tindak pidana korupsi. Sementara dua lainnya, yakni; 

6. Achmad Hadi Yanto dari PDI Perjuangan, bacaleg mantan terpidana kasus limba B3

7. Bashor dari Partai Gerindra adalah bacaleg mantan terpidana kasus penyalahgunaan narkotika atau narkoba.

Dari ketujuh nama bacaleg tersebut, ada beberapa yang sebelumnya sudah terjun ke dunia politik. Ada yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sidoarjo periode 1999-2004.

Tak hanya itu, ada pula bacaleg yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Sidoarjo. Selain itu, ada pula yang pernah menjabat sebagai ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014. 

M. Iskak mengungkapkan jika secara aturan, mereka tetap bisa mendaftar sebagai caleg. Tetapi ada perlakuan khusus sesuai undang-undang yakni kalau ancaman hukuman pidana penjaranya lima tahun atau lima tahun ke atas, maka harus ada jeda lima tahun sebelum yang bersangkutan mendaftar sebagai bacaleg.

"Artinya, jeda dari masa bebas dan waktu mendaftar bacaleg harus lebih 5 tahun. Jika belum lima tahun dari masa bebas, maka belum boleh mendaftar. "Harus ada jeda 5 tahun dan mengumumkan di media," ungkapnya.

Perlakuan selanjutnya (kedua), jika ancaman hukuman penjaranya kurang dari lima tahun, maka tidak perlu ada jeda. Artinya, boleh langsung mendaftar.

 "Di antara tujuh itu, ada tiga caleg yang ancaman hukuman penjaranya di bawah lima tahun dan empat bacaleg di atas lima tahun," jelasnya.

Iskak menambahkan vonis di atas lima tahun, harus ada jeda lima tahun dulu sebelum mendaftar. Berdasarkan verifikasinya, empat bacaleg yang ancaman hukumannya di atas lima tahun itu sudah melalui masa jeda sesuai undang-undang.

"Mereka sudah lama bebasnya, sudah di atas lima tahun, artinya mereka sudah diperbolehkan mendaftar," paparnya 

Lebih jauh Iskan mengungkapkan jika pihaknya juga konsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri Sidoarjo terkait para pendaftar tersebut.

"Dari konsultasi tersebut, para bacaleg mantan narapidana itu telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai bacaleg. Kita lihat dari surat keterangan dari Pengadilan Negeri. Artinya, ketujuh mantan narapidana itu sementara ini secara administrasi sudah memenuhi syarat. Namun, masa verifikasi belum selesai," ungkapnya

"Saat ini KPU Sidoarj masih melihat dan lakukan pengecekan berkas bacaleg hingga tanggal 6 Agustus 2023 nanti," sambung M Iskak.

Terpisah, Agung Nugraha, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sidoarjo menegaskan jika pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap bacaleg mantan narapidana tersebut.

"Benar data dari rilis KPU Sidoarjo ada 7 orang bacaleg mantan terpidana. Terkait nama dan perkaranya, saat ini masih kita dalami sesuai PKPU No. 10 Th. 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Prop dan DPRD Kab/Kota," jelas Agung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES