Peristiwa Daerah

Razia Rokok Tanpa Cukai Terus Digelar di Bantul

Kamis, 27 Juli 2023 - 20:40 | 202.16k
Tim Gabungan mengamankan barang bukti ratusan rokok ilegal. (Foto: Satpol PP Bantul)
Tim Gabungan mengamankan barang bukti ratusan rokok ilegal. (Foto: Satpol PP Bantul)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bantul bersama sejumlah pihak terkait menggelar razia rokok ilegal atau non cukai. Operasi yang melibatkan personel dari Bea dan Cukai Jogjakarta, Kejaksaan Negeri, Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Bantul ini berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal berbagai merek. 

Dalam kesempatan ini Tim Gabungan juga melakukan tindakan tegas kepada para pedagang rokok ilegal dengan melakukan hukuman berupa denda. 

Advertisement

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Sat Pol PP Bantul,Sri Hartati, mengatakan razia ini dilaksanakan pada Rabu (26/7/2023) di sejumlah Toko Kelontong  yang tersebar di wilayah Kecamatan Bambanglipuro dan Imogiri.

Dalam kesempatan itu, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti setidaknya 303 bungkus rokok ilegal berbagai merek. Jumlah ini diamankan dari 2 Warung Kelontong di wilayah Ganjuran, Sumbermulyo, Bambanglipuro dan Demen, Sriharjo, Imogiri, Bantul. 

Di Toko kelontong Ganjuran, Sumbermulyo, milik seorang pedagang berinisial PW, rinciannya rokok merek Sumber Baru 50 bungkus, Joss mild 64 bungkus, S&M 28 bungkus, Coffee black 20 bungkus,  sendang biru 57 bungkus, Gold Bless Mild 18 bungkus, Super Joss 21 bungkus, sendang biru mild 27 bungkus dan GA Mild 15 bungkus.

Tim-Gabungan-mengamankan-barang-bukti-ratusan-rokok-ilegal-foto-Sat-Pol-PP-Bantul.jpg

"Untuk di Demen Sriharjo Imogiri, barang bukti rokok ilegal berhasil diamankan merek Smith 20 bungkus dan H&D Classic 10 bungkus," jelas Tatik, sapaan akrab Sri Hartati, kepada TIMES Indonesia, Kamis (26/7/2023).

Para pedagang mengaku mendapatkan rokok berbagai merek ilegal itu dari sales rokok dan membeli lewat toko online. Pasokan rokok ilegal ini kebanyakan dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat.

Lebih lanjut ia mengungkapkan barang bukti ini kemudian dilakukan penyitaan dan pemberkasan oleh pihak bea cukai Yogyakarta. Pedagang juga dilakukan tindakan tegas dengan melakukan hukuman denda. Hal ini sesuai dengan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.07/2023, mengenai larangan peredaran rokok ilegal 

Pihaknya juga menghimbau agar para pedagang  tidak menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang 39 Tahun 2007 tentang cukai. 

Razia pemberantasan rokok ilegal ini akan terus dilakukan. Ia menyebut setiap sebulan akan dilakukan sebanyak 2 kali. Sementara sampai saat ini  pihaknya telah melakukan operasi sebanyak 7 kali di toko dan pasar yang tersebar di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Bantul. Dari aktivitas jual beli rokok ilegal ini negara mengalami kerugian puluhan juta rupiah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES