Sebanyak 12 Anggota Tidak Hadir dalam Sidang Paripurna VI DPRD Kabupaten Sumba Timur

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Sebanyak 12 anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur tidak menghadiri sidang paripurna dalam agenda penyampaian laporan semester I APBD Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur tahun anggaran 2023.
Sidang paripurna dihadiri oleh Ketua dan Wakil ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur, Sekretaris Daerah, Asisten pada Setkab Sumba Timur, Staf ahli Bupati/Tim Pakar, Kepala perangkat daerah dan sebanyak 18 anggota DPRD dari 30 orang anggota DPRD Sumba Timur yang berlangsung diruang sidang DPRD Sumba Timur Kamis (3/8/2023).
Advertisement
Adapun sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan evaluasi Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun anggaran 2022 dan rancangan peraturan Bupati Sumba Timur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksana APBD Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2022 oleh Kepala BKAD Sumba Timur.
Selanjutnya, penyampaian laporan realisasi semester pertama APBD Kabupaten Sumba Timur dan Prognosis 6 bulan berikutnya serta penyampaian rancangan KU Perubahan APBD Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2023 dan rancangan PPAS perubahan APBD Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Timur.
Terkait agenda sidang paripurna yang diselenggarakan DPRD Kabupaten Sumba Timur menurut Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur Ali Oemar Fadaq, bahwa rapat paripurna yang diharapkan adalah sejumlah 30 orang anggota DPRD Sumba Timur lengkap hadir namun hari ini yang hadir sebanyak 18 orang sedangkan 12 orang anggota DPRD tidak hadir dalam rapat paripurna.
“Sidang paripurna tadi yang hadir itu hanya 18 anggota sedangkan 12 orang anggota itu tidak hadir tapi yang satu wakil anggota DPRD tadi hadir kemudian meminta ijin pulang karena urusan keluarga sedangkan yang lain tidak hadir tanpa pemberitahuan,”ujarnya.
Ali menjelaskan, sidang paripurna ini tanpa proses pengambilan keputusan hanya mendengar penyampaian-penyampaian yang disampaikan oleh pemerintah dan laporan dari badan keuangan daerah dan hasil evaluasi serta perubahan anggaran.
Ia mengatakan, sidang tersebut tidak berpatokan kepada jumlah anggota tetapi sangat disesali dengan jumlah atau tingkat kehadiran yang cukup minim. Jika dilihat tingkat kehadiran adalah 50 tambah 1 persen itu tingkat kehadiran dalam sidang paripurna.
“Jadi kalau kita berpatokan bahwa tingkat kehadiran 50 tambah 1 persen atau 16 orang itu masih memenuhi syarat karena tadi yang hadir 18 anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur,” jelasnya.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, namun seandainya ada proses pengambilan keputusan terpaksa tidak bisa dilakukan karena tidak hadirnya anggota. Jika ada proses pengambilan keputusan seharus yang hadir 2/3 berarti 20 dari 30 anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur.
Ia merincikan, 12 anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur yang tidak hadir dalam sidang paripurna yakni, dari partai Golkar 4 orang, Nasdem 2 orang. Namun, satu orang wakil ketua masih hadir kemudian meminta ijin, PDIP 2 orang, PKB 1 orang, Gabungan 1 orang dan PAN 2 orang.
“Yah, kalau saya lihat ada lima atau enam orang yang suka absen. Kita kan ada 30 orang anggota jadi biasanya yang hadir hanya 25 atau 26 orang. Apalagi yang satu anggota dari PKPI tidak pernah hadir sama sekali. Tentu hal ini jika terulang lagi kita tidak sungkan-sungkan untuk diumumkan namanya karena ini sudah menghambat jalannya sidang,” tandas Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur Ali Oemar Fadaq. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |