Berdiri di Atas Rel, Wanita di Blitar Meninggal Tertabrak KA

TIMESINDONESIA, BLITAR – Seorang wanita meninggal setelah tertabrak kereta api Parcel One Night Service (ONS) dengan nomor Lokomotif 281 di rel kereta api Jembatan Nguri, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar Rabu 9 Agustus 2023 Malam.
Awalnya, korban tak dapat dikenali karena kondisi tubuhnya yang luka serius. Namun kemudian setelah petugas kepolisian menyisir sekitar lokasi kejadian, ditemukan identitas korban. Data kepolisian menyebut, korban adalah MA (43) warga Desa Gledug, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Advertisement
Tak ada yang tahu pasti kenapa korban berada di rel kereta api. Namun keterangan dari pihak keluarga, korban diduga depresi setelah ditinggal suaminya meninggal dunia.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto mengatakan, Daop 7 Madiun menerima informasi dari pusat pengendali perjalanan KA Madiun, bahwa KA Barang Parcel relasi Malang - Jakarta, telah tertemper orang di antara stasiun Blitar - Rejotangan. Pada saat KA Barang Parcel melintas di km 133+8 antara stasiun Blitar - Rejotangan, ada seseorang yang berada di jalur kereta.
"Masinis sudah membunyikan bel lokomotif berkali-kali, namun orang tersebut tidak merespon, sehingga menemper KA Barang Parcel," ujarnya, Kamis (10/8/2023).
Tim Polisi khusus Kereta api (Polsuska) kemudian menuju ke lokasi, guna mengamankan jalur dan pencarian orang tersebut. Orang tersebut ditemukan berada di jalur KA dalam kondisi luka parah. Polsuska selanjutnya menghubungi polisi untuk proses evakuasi korban.
Atas kejadian ini, Daop 7 Madiun menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api. Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana.
"Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api," tegas Supriyanto.
Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
Selain di jalur KA, titik rawan terjadinya kecelakaan yakni di perlintasan sebidang. PT KAI menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," tutup Supriyanto. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |