Peristiwa Daerah

MAHUPIKI Jatim Bicara Pasal-Pasal Kontroversi KUHP Baru

Selasa, 29 Agustus 2023 - 16:12 | 50.22k
Sosialisasi KUHP Baru oleh MAHUPIKI Jatim di Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Sosialisasi KUHP Baru oleh MAHUPIKI Jatim di Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau KUHP Nasional UU No 1 Tahun 2023 yang baru saja disahkan mendapat sorotan dari banyak pihak.

Apalagi, KUHP yang rencananya bakal diterapkan di tahun 2026 mendatang ini memiliki sejumlah pasal kontroversial yang melemahkan masyarakatnya.

Advertisement

Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (DPD MAHUPIKI) Jawa Timur angkat bicara soal sejumlah pasar kontroversial dalam KUHP Baru tersebut.

Bahkan, ia juga menggelar sosialisasi tentang KUHP Baru tersebut bersama para akademisi, kepolisian, LBH, advokat hingga kelompok masyarakat di Malang, Selasa (29/8/2023).

MAHUPIKI-Jatim-2.jpgKetua DPD MAHUPIKI Jatim, Prof Tongat saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

Dalam kesempatan itu, Ketua DPD MAHUPIKI Jatim, Prof. Dr. Tongat SH, M.Hum menyebutkan ada beberapa pasal kontroversial yang perlu diluruskan dan dipahami oleh masyarakat.

Pasal-pasal tersebut, yakni soal pasal korupsi, pasal yang mengatur tentang perzinahan atau kumpul kebo hingga pasal yang mengatur tentang tindakan santet atau perdukunan.

Pasal Korupsi dalam KUHP Baru dinilai melemahkan penanganan kasus korupsi dan menguntungkan para koruptor. Sebab, ada sejumlah ayat yang mengatur tentang penanganan kasus yang melemahkan para penegak hukum, seperti halnya pembatasan soal penyadapan.

Namun, Tongat mengatakan, kasus korupsi ditarik dalam KUHP Baru ini karena masuk dalam tindak pidana utama.

Ia tak setuju jika dengan adanya KUHP Baru ini dianggap melemahkan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Karena kewenangan masing-masing institusi penegak hukumnya itu masih tetap ada dan utuh sebagaimana sebelum berlakunya KUHP itu," ujar Tongat, Selasa (29/8/2023).

Kemudian, berkaitan dengan kumpul kebo, ia mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut terkualifikasi sebagai perbuatan yang dilarang.

Ditambah dengan hadirnya UU Darurat RI No 1 Tahun 1951, yang secara eksplisit dan tegas memberlakukan berlakunya living law sebagai salah satu sumber hukum positif.

Memberlakukan living law itu, yakni termasuk di dalamnya adalah melarang perbuatan yang secara susila dan tata nilai bertentangan dengan nilai yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.

"Salah satu perbuatan yang dianggap melanggar adalah kumpul kebo. Jadi, hal itu sebetulnya bukan persoalan baru dan sudah lama diatur," ungkapnya.

"Bedanya adalah kalau di dalam KUHP Baru perbuatan itu sudah masuk dalam rumusan," sambungnya.

Selanjutnya, terkait dengan pasal santet yang ada di dalam KUHP Baru, dirinya mengungkapkan banyak timbul kesalahpahaman masyarakat.

Sebab, santet dalam KUHP Baru tersebut dirumuskan secara formil dan yang dilarang adalah orang yang mengaku bisa melakukan upaya supranatural untuk menakut-nakuti.

"Misalnya ia mengaku sebagai dukun atau orang pinta yang bisa menghabisi nyawa orang. Pengakuan itulah yang kemudian diformulasi sebagai delik. Jadi bukan perbuatan santernya, melainkan pengakuan sebagai dukun santet itulah yang dilarang," jelasnya.

Dengan begitu, Indonesia yang saat ini telah memiliki produk hukum sendiri dan meninggalkan produk hukum warisan kolonial, dianggap oleh MAHUPIKI Jatim secara faktual bahwa pasal kontroversial tersebut bukanlah pasal baru dan hanya sebagai penegas atau pelengkap.

"Sebetulnya kalau kita melihat secara faktual, semua pasal yang dianggap kontroversi itu bukan pasal baru. Namun sesungguhnya, pasal-pasal kontroversi itu sudah ada dan berlaku selama ini di KUHP warisan kolonial Belanda," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES