Polisi Panggil 5 Orang Saksi Kru Prewedding Gunung Bromo, Kasus Flare Terbakar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Polres Probolinggo, Jawa Timur, terus mengusut kasus insiden foto prewedding yang menggunakan flare di Savana Gunung Bromo. Dalam perkembangan terbaru, polisi telah memanggil lima orang saksi terkait kasus ini untuk pemeriksaan lanjutan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kelima saksi ini terdiri dari tiga kru dan sepasang pengantin yang turut serta dalam pemotretan prewedding tersebut. Mereka tiba di Polres Probolinggo pada pukul 08.00 WIB dan menjalani pemeriksaan secara berurutan di Ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Hingga pukul 16.00 WIB, pemeriksaan masih berlangsung.
Advertisement
Dalam suasana pemeriksaan, kelima saksi terlihat tertunduk lesu dan fokus bermain dengan ponsel mereka sambil menunggu giliran diperiksa. Kasus pemotretan dengan flare ini telah menyebabkan terbakarnya Savana Gunung Bromo seluas 274 hektar.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Doni Meidianto, menjelaskan bahwa kelima saksi yang telah dikenakan wajib lapor juga menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun, penambahan saksi masih belum dilakukan hingga saat ini.
"Sebelumnya, mereka dikenakan wajib lapor karena status mereka sebagai saksi. Hari ini, kami kembali melakukan pemeriksaan, seperti yang sudah dapat dilihat di depan ruangan penyidik," kata Doni.
Pemeriksaan kali ini lebih difokuskan untuk memahami peran masing-masing individu dalam insiden ini. Polisi juga telah memeriksa saksi tambahan, termasuk TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru) dan sopir Jip yang membawa rombongan tersebut masuk ke dalam kawasan TNBTS.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan salah satu wisatawan berinisial AW (41) asal Kabupaten Lumajang sebagai tersangka. Dia adalah manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer yang disewa oleh calon pengantin asal Surabaya yang turut serta dalam rombongan tersebut.
Lima orang lainnya masih berstatus saksi, di antaranya pasangan pengantin berinisial HP (39) pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dan pengantin wanita PMP (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Kemudian MGG (38) selaku kru prewedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, ET (27) kru prewedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya dan ARVD (34) selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Kini, penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak detail terkait kasus flare terbakar di Savana Gunung Bromo ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |