Peristiwa Daerah

Sebanyak 56 Peserta Seleksi PPPK Pacitan Lulus, Satu Orang Alami Kendala

Jumat, 15 September 2023 - 12:41 | 247.98k
Analis Kepegawaian pada Kantor Kemenag Pacitan, Anjar Alfiani saat ditemui di ruang kerjanya. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)
Analis Kepegawaian pada Kantor Kemenag Pacitan, Anjar Alfiani saat ditemui di ruang kerjanya. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PACITAN – Setelah melalui serangkaian seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), sebanyak 56 orang asal Kabupaten Pacitan yang mendaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jatim dinyatakan lulus beberapa waktu lalu. 

Namun, dari jumlah tersebut, 55 orang telah diberikan Surat Keputusan (SK) yang mengonfirmasi penempatan mereka. Sayangnya, satu peserta dianggap tidak sesuai dengan formasi yang diambil karena perbedaan antara ijazah yang dimiliki dengan formasi yang ia lamar.

Advertisement

Analis Kepegawaian pada Kantor Kemenag Pacitan, Anjar Alfiani, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut. 

Menurutnya, penerimaan PPPK di Jatim mengikuti prinsip formasi provinsi, sehingga mereka yang mendaftar melalui formasi Jatim akan didistribusikan sesuai formasi yang ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Dari 55 orang yang telah mendapatkan SK, sebanyak 39 di antaranya akan ditempatkan di berbagai unit kerja di Pacitan. Sementara 16 lainnya akan ditempatkan di luar wilayah Pacitan, sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja di masing-masing unit, termasuk madrasah, Kemenag, dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Selain itu, ada 14 orang dari luar Pacitan yang akan bergabung sebagai PPPK. Mereka juga akan diarahkan sesuai dengan kebutuhan dan jabatan yang sesuai dengan SPMT yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenag Jawa Timur per tanggal 1 September 2023.

"Mereka sudah unjuk muka dan siap bekerja sesuai penempatan," kata Anjar, Jumat (15/9/2023). 

Dari 14 PPPK dari luar Pacitan, 13 di antaranya akan bertugas di madrasah, sementara 1 orang akan menjadi penghulu di Kantor Urusan Agama. Hal ini mencerminkan upaya untuk memperkuat keberadaan penghulu dan penyuluh di KUA, mengingat Pacitan saat ini masih kekurangan jumlah penghulu dan penyuluh sesuai standar.

Namun, ada juga kasus seperti yang dialami Alis Maulana, salah satu peserta yang dinyatakan lulus, namun mengalami kendala pada saat verifikasi dokumen. Ijazah S2 yang digunakan oleh Alis Maulana tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan, yaitu S1 Agama non pendidikan untuk jabatan penyuluh.

"Hingga saat ini, BKN belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini, karena proses administratif harus melalui Kanwil Kemenag Jatim," jelas Anjas. 

Meskipun begitu, yang bersangkutan sudah berkomunikasi dengan Kemenag Pacitan, dan informasinya sudah disampaikan ke Kanwil Kemenag Jatim. 

Diketahui, Alis Maulana (32) merupakan satu dari peserta yang mendaftarkan diri dalam formasi CPPPK tahun 2022 lalu. Kejadian ini terjadi dalam rangkaian penerimaan formasi PPPK Penyuluh Agama Islam yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu. 

Meskipun persyaratan awal untuk mendaftar adalah ijazah S1 non pendidikan, namun Alis Maulana nekat mendaftar dengan menggunakan ijazah pascasarjana (S2) non pendidikan. Alis berhasil lolos verifikasi administrasi dan ujian kompetensi, serta meraih skor tinggi dalam tes moderasi beragama.

Namun, kendala muncul saat ia menunggu proses pemberkasan dan penerbitan Nomor Induk PPPK dari BKN. 

Setelah mengikuti serangkaian prosedur, termasuk mengirimkan dokumen-dokumen yang diminta oleh BKN, Alis Maulana dikejutkan dengan informasi bahwa namanya tidak muncul dalam lampiran surat undangan penerimaan SK dari Kemenag Kabupaten. 

Keprihatinan Alis Maulana semakin dalam ketika ternyata permasalahan ini bermula dari saat BKN menerima kiriman file PDF ijazah S1 dan transkrip nilai.

Kekhawatiran muncul mengenai mengapa ia dinyatakan lolos verifikasi administrasi awal dan ujian kompetensi meskipun menggunakan ijazah S2 non pendidikan, namun ditolak di akhir proses penerbitan SK.

Setelah permintaan ini dipenuhi, tidak ada tindak lanjut atau informasi lebih lanjut mengenai berkas calon PPPK atas nama Alis Maulana.  Ini menimbulkan kesan bahwa pihak BKN tidak memberikan penjelasan atau alasan yang jelas terkait pembatalan penerbitan SK PPPK.

"Itu masalahnya, kalau memang tertolak kenapa tidak di awal ketika verifikasi data. Pemberkasan sudah beres lengkap semua, 3 hari tinggal menunggu SK tiba-tiba dibatalkan tanpa ada alasan yang jelas," ucapnya secara terpisah. 

Kisah Alis Maulana yang juga guru honorer di Kabupaten Pacitan menggarisbawahi kompleksitas proses administrasi pemerintahan dan pentingnya transparansi serta komunikasi yang baik dalam memastikan keterbukaan dan keadilan dalam pengelolaan penerimaan dan seleksi PPPK. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES