Peristiwa Daerah

Bukan Ekonomi, Ternyata Ini Penyebab Pernikahan Anak di Kabupaten Probolinggo

Rabu, 27 September 2023 - 08:37 | 102.42k
Seorang warga keluar dari gedung Pengadilan Agama Kraksaan, Kabupaten Probolinggo (Foto: Dokumen/TIMES Indonesia)
Seorang warga keluar dari gedung Pengadilan Agama Kraksaan, Kabupaten Probolinggo (Foto: Dokumen/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGOKabupaten Probolinggo menempati rangking ketiga pernikahan anak di Jatim setelah Jember dan Malang. Sepanjang 2022, sedikitnya terdapat 1.137 pernikahan anak di daerah berpenduduk 1,15 juta jiwa tersebut.

Tahun ini, tiga bulan sebelum memasuki 2024, Pengadilan Agama Kraksaan telah menerima 722 permohonan dispensasi kawin. Dari angka tersebut,706 di antaranya telah dikabulkan. Sementara sisanya, tinggal ketok palu.

Advertisement

Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun. Usia tersebut merupakan batas minimal bagi pria/wanita yang hendak menikah, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Apa penyebab anak-anak di Kabupaten Probolinggo menikah?

Ketua PA Kraksaan, Sumarwan mengatakan, penyebab utama mereka menikah di usia anak bukan karena faktor ekonomi. Dari 722 permohonan dispensasi kawin yang diterima pihaknya, faktor ekonomi hanya 1 perkara.

“Penyebab tertinggi, menghindari zina sebanyak 371 perkara,” sebutnya dalam Lokakarya Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Kabupaten Probolinggo, Selasa (26/9/2023).

Di peringkat kedua yang menjadi penyebab pernikahan anak di Kabupaten Probolinggo adalah budaya dan adat. PA Kraksaan mencatat, penyebab ini sebanyak 292 perkara hingga September 2023.

Faktor ini berkaitan dengan mitos sangkal, yang berkembang di masyarakat. Dalam mitos ini, anak perempuan yang menolak lamaran, dipercaya akan kesulitan mendapatkan jodoh.

Penyebab berikutnya adalah hamil duluan. “Jadi (pernikahan anak) di Kabupaten Probolinggo bukan karena kemiskinan,” sebut Sumarwan saat menjadi pembicara di acara Lokakarya tersebut.

Dispensasi Kawin Vs Nikah Siri

Sumarwan menyatakan, mereka yang datang ke PA Kraksaan untuk memohon dispensasi kawin merupakan orang yang sadar hukum. Sebab jika tidak, mereka akan lebih memilih untuk menikah bawah tangan alias nikah siri.

Dalam nikah siri, pernikahan tidak didaftarkan dan tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA.

Sumarwan mengakui, pernikahan anak rentan terhadap perceraian. Tak jarang mereka yang menikah setelah mendapatkan dispensasi kawin dari PA Kraksaan, beberapa tahun kemudian kembali ke pengadilan untuk bercerai.

Ia mengaku, pernah menangani perceraian anak perempuan berusia 16 tahun. “Saat menikah usianya 14 tahun. Minta cerai, masih anak-anak,” sebut Sumarwan dalam Lokakarya yang digelar Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Probolinggo dalam Program Inklusi tersebut.

Sumarwan mengatakan, tingginya angka pernikahan anak ini menjadi pekerjaan rumah atau PR bersama. “Kami ini berada di hilir. Di ujung,” katanya di hadapan 50 peserta Lokakarya yang terdiri dari stakeholder terkait.

Tekan Dispensasi Kawin, Kerjasama dengan Dinkes

Sejauh ini, pihaknya telah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dalam menangani permohonan dispensasi kawin. Kerjasama dilakukan antara lain terkait dengan kesiapan reproduksi calon pengantin, dan lainnya.

Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, hakim dapat meminta rekomendasi dari Dinkes, Dinsos, dan tenaga ahli terkait dengan dengan anak.

Dalam rekomendasi, Dinkes atau Dinsos dapat menerbitkan surat rekomendasi berkaitan dengan kesiapan reproduksi atau kesiapan mental anak dalam menghadapi perkawinan.

“Tidak ada syarat rekomendasi (dalam permohonan dispensasi kawin, Red), tapi itu bisa menjadi pertimbangan hakim,” terang Sumarwan.

Bekaca ke PA Bondowoso, kerjasama dengan Dinkes dan Dinsos ini terbukti ampuh menekan laju dispensasi kawin dari semula 700 perkara dalam kurun waktu setahun, turun drastis menjadi 7 perkara saja.

Di ujung, langkah ini diharap dapat menekan tingginya angka pernikahan anak di Kabupaten Probolinggo, yang kini menempati rangking ketiga di Jatim setelah Kabupaten Jember dan Malang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES