Peristiwa Daerah

Pemburu Liar Tembak Mati Dua Satwa Dilindungi TN Baluran Situbondo, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap

Senin, 16 Oktober 2023 - 10:32 | 147.07k
2 ekor satwa dilindungi yang menjadi barang bukti aksi perburuan liar di TN Baluran Situbondo.(Foto: Ridho Abdullah Akbar for TIMES Indonesia)
2 ekor satwa dilindungi yang menjadi barang bukti aksi perburuan liar di TN Baluran Situbondo.(Foto: Ridho Abdullah Akbar for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Dua ekor satwa dilindungi, yakni seekor rusa jantan dan burung merak, ditemukan mati ditembak oleh kawanan pemburu liar di Taman Nasional (TN). Kedua satwa tersebut ditemukan bersimbah darah setelah terkena tembakan senapan pemburu, Minggu (15/10/2023).

Dari informasi yang dihimpun, aksi penembakan satwa dilindungi oleh kawanan pemburu liar terjadi di Labuan Merak, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Blok Air Karang, Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur.

Advertisement

Polisi Hutan (Polhut) TN Baluran, Anang Hendra Kusuma, menjelaskan bahwa kecurigaan terkait aksi perburuan liar dimulai setelah ditemukannya mobil Kijang LSX warna putih dengan nomor polisi N 1907 EY sekitar pukul 07.00 WIB.

Mobil Kijang LSX tersebut terparkir di rumah warga setempat yang berinisial M. Namun, saat diperiksa, mobil tersebut ditemukan kosong dan pemilik kendaraan tidak datap ditemukan. Hal ini kemudian menimbulkan kecurigaan terhadap kemungkinan terjadinya aksi perburuan liar di kawasan TN Baluran.

“Atas kecurigaan itu, sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB petugas Polhut melakukan patroli dan penyisiran di blok Sirondo sampai Lempuyang untuk antisipasi perburuan satwa dilindungi di TN Baluran. Lalu, petugas kembali ke kantor Resort Balanan,” beber Anang didampingi Siswo Dwi Prayitno petugas pengendali ekosistem saat berada di Polres Situbondo.

Anang menambahkan bahwa sekitar pukul 15.30 WIB, setelah berhasil mengoperasikan kembali alat komunikasi, petugas Polhut TN Baluran menerima informasi mengenai tiga orang yang mencurigakan, yang diketahui berasal dari klub menembak daerah Malang dan menginap di rumah seorang warga setempat di wilayah Air Karang.

“Informasi yang kami terima langsung dilanjutkan dengan koordinasi dan permintaan bantuan kepada pihak Intelkam Polres untuk menghadang mobil Kijang LSX Warna Putih Nopol N 1907 EY keluar dari arah blok timur,” jelas Anang.

Setelah berhasil dihadang, petugas gabungan Polhut dan Intelkam Polres berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait aksi perburuan liar tersebut.

Beberapa barang bukti tersebut meliputi 1 ekor Rusa Jantan dan 1 ekor Merak Jantan yang ditemukan dalam keadaan mati, serta 1 pucuk senjata api kaliber 5,56 mm dan 1 unit mobil Kijang warna putih dengan nomor polisi N 1907 EY.

Selama proses penghadangan, petugas berhasil mengamankan tiga dari empat orang yang diduga terlibat. Sementara itu, satu terduga berhasil melarikan diri.

Ketika ditanya tentang identitas para terduga pelaku, Anang menjelaskan bahwa dari 4 orang yang diduga terlibat, 3 orang berasal dari Malang, sementara 1 orang lainnya adalah warga Asembagus, Situbondo.

”Tiga orang pemburu yang kita amankan masing-masing berinisial IP (59) warga Kendal Payak Malang, SH (59) warga Sidodadi Kepanjen Malang, LZ warga Mojosari Asembagus, dan satu lagi sopir warga Malang melarikan diri,” beber Polhut TN Baluran itu. 

Semua barang bukti serta tiga orang pemburu satwa dilindungi telah diserahkan ke Polres Situbondo dan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk ketiga tersangka dan sejumlah barang buktinya sudah kita serahkan ke Polres Situbondo untuk dilakukan proses hukum. Harapan kami dengan tertangkapnya para pemburu satwa dilindungi, ekosistem satwa di TN Baluran dapat terus terjaga dan terhindarkan dari kepunahan,” pungkas Anang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES