Viral Pengendara Keluhkan Parkir Booking di Kayutangan Malang, Begini Kenyataannya

TIMESINDONESIA, MALANG – Salah satu pengendara di Kota Malang membagikan keluhannya melalui media sosial soal parkir booking yang dinilai tak adil bagi dirinya.
Keluhan tersebut lantas dibagikan oleh akun Twitter atau X, @ infomalang. Dalam tangkapan layar tersebut, pengendara menceritakan keluhannya soal parkir booking yang menghambatnya saat hendak memarkirkan kendaraannya di kawasan Kayutangan Heritage.
Advertisement
"Malam min, mau tanya apakah parkir di pertokoan Kayutangan itu kalau malam memang bisa dibooking ya? Hari ini jam 6 sore lebih saya mau cari makan di daerah pertokoan Kayutangan, terus lihat ada beberapa parkiran yang kosong," tulis salah satu pengendara saat mengeluh ke akun @infomalang seperti yang dilihat TIMES Indonesia, Rabu (1/10/2023).
"Pas masuk, mobil di depan saya diberikan tempat parkir, tapi saya pas mau parkir dibilang kalau parkirnya sudah dibooking dan disuru cari tempat parkir lain, padahal masih ada dua slot parkir mobil yang kosong. Mohon infonya min. Terima kasih," tulisnya.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu (29/10/2023) lalu. Pemilik akun Instagram @infomalang pun membalas "wah aku malah baru tau kalo bisa dibooking," balas akun tersebut.
Pengendara pun kembali membalas pesannya, "Makannya itu min, saya kaget juga soalnya biasa parkir di pertokoan Kayutangan itu di weekday sih dan baik-baik saja. Baru kali ini parkir di sana pas weekend, ada slot parkir tapi gak boleh parkir di sana katanya tadi sudah dibooking," balasnya.
Melihat keluhan yang viral tersebut, TIMES Indonesia pun mencoba mendatangi lokasi peristiwa.
Di lokasi, awak media menanyakan peristiwa tersebut ke sejumlah juru parkir (jukir) yang tengah bertugas.
Salah satu Jukir yang bertugas, Supri mengatakan bahwa pihaknya memahami peristiwa tersebut meski bukan ia yang saat itu berjaga.
"Iya saya tahu, tapi saya kan jaganya pagi sampai sore. Itu pas yang jaga malam," katanya.
Menurut Supri, tidak ada yang namanya booking parkir di kawasan pertokoan Kayutangan.
Namun, soal ada yang mau menempati parkir tersebut memang benar adanya. Yang akan menempati, yakni pemilik lahan atau tempat yang memang sudah berpesan kepada jukir yang berjaga.
"Disini kan ada yayasan itu, biasanya kalau ada kegiatan memang harus dikosongkan di kawasan tempat yayasannya. Jadi untuk parkir para tamunya, sudah memang begitu kan yang punya tempat," jelasnya.
Namun, kalau saat tidak ada kegiatan di toko tersebut seluruh parkir dipersilahkan terisi penuh. Begitu juga gedung kantor pengiriman barang dan jasa yang berlokasi di pertokoan Kayutangan.
Biasanya, jukir harus mengosongkan sebidang tempat untuk tidak ditempati parkir lain, karena sebidang tempat tersebut di khususkan untuk keluar masuk mobil box pengantar dan pengirim barang.
"Jadi istilah booking itu gak ada. Kayak toko sebelah ini (kantor pengiriman barang), kan kita jukir harus kasih tempat kosong untuk keluar masuk truknya. Kalau pas tutup atau gak ada acara ya silahkan diisi. Kita kan memberi kesempatan utama bagi pemilik gedung atau toko," ungkapnya.
Belum Ada Laporan ke Dishub Pemkot Malang
Terpisah, Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim saat dikonfirmasi menyebut bahwa apa yang dilaporkan oleh pengendara tersebut terkesan hanya sebatas viral.
Seharusnya, kata Mustaqim, jika memang terganggu dan memiliki persoalan, harus dilaporkan secara jelas dan lugas serta di tujukan ke pihak yang bersangkutan, seperti halnya langsung ke akun media sosial (medsos) milik Dishub Kota Malang.
"Laporan itu kan kurang jelas, lokasi di depan toko apa, jukirnya siapa. Bagaimana kita bisa tahu dan bertindak," tuturnya.
Ia juga mengakui, beberapa lokasi di pertokoan yang masuk pada pajak parkir tersebut memang ada yang tak boleh sembarangan diisi parkir.
Seperti halnya di depan toko pengiriman barang dan jasa. Sebab, di toko tersebut sudah semestinya menjadi tempat keluar masuk kendaraan milik toko.
"Beberapa disitu ada lokasi yang gak boleh di parkir, karena itu buat keluar masuk kendaraan pengantar paket," ungkapnya.
Biasanya, kata Mustaqim, para jukir sudah memahami jam-jam tertentu yang diharuskan untuk pemilik toko bukan untuk umum.
Bahkan, setiap kali petugas Dishub Kota Malang juga tak berhenti melakukan pengawasan lapangan dan memberikan edukasi kepada setiap jukir.
"Di pertokoan itu misal kayak mal ya, kan punya parkir khusus manajemen, untuk bongkar muat, itu kan gak bisa buat umum. Kalau umum, ya seperti di tepi jalan Kayutangan itu kan masuk retribusi," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |