Peristiwa Daerah

Tak Terima Bannernya Diturunkan, Bacaleg DPRD Kabupaten Probolinggo Protes di Kantor Desa

Kamis, 02 November 2023 - 21:09 | 82.28k
Mahfud Hidayatullah memeriksa bannernya yang diturunkan di Desa Watuwungkuk, Probolinggo. (Foto: Rizky Putra Dinasti/TIMES Indonesia)
Mahfud Hidayatullah memeriksa bannernya yang diturunkan di Desa Watuwungkuk, Probolinggo. (Foto: Rizky Putra Dinasti/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Tak terima empat bannernya diturunkan perangkat desa, Mahfud Hidayatullah, bacaleg PDI-Perjuangan dapil 7 Kabupaten Probolinggo, mendatangi kantor Desa Watuwungkuk, Kecamatan Dringu, Kabupaten setempat, Kamis (2/11/2023).

Mahfud mengungkapkan kekecewaannya karena banner kampanyenya diturunkan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

Advertisement

Awalnya, Rabu (1/11/2023) malam, ia menerima kabar bahwa APK yang terpasang di empat titik masuk Desa Watuwungkuk, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, telah diturunkan paksa oleh oknum perangkat desa setempat.

Saat melakukan pengecekan di empat titik APK, ia menemukan banner atau APK milik bacaleg lain ternyata tidak diturunkan.

"Jika mengacu pada aturan Bacaleg, tidak boleh berkampanye ketika sudah ada penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT. Sementara DCT baru tanggal 4. Artinya tidak ada larangan, kan. Sehingga tidak melanggar," ucap, pria yang pernah nyaleg dari Partai PPP itu.

Menurutnya, ada diskriminasi terhadap dirinya sehingga APK yang dipasang di empat titik Desa Watuwungkuk diturunkan.

"Jadi setelah kami klarifikasi, ternyata karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada Kepala Desa. Sehingga Kepala Desa meminta perangkatnya untuk menurunkan. Meskipun dari empat desa wilayah pemilihan saya, ini yang pertama harus ada pemberitahuan, maka saya tetap menghormatinya," kata Mahfud.

Selanjutnya, selain akan meminta izin, ia juga akan memasang kembali keempat APK yang sebelumnya telah dilepas.

"Dari keempat APK, baru satu yang saya temukan. Jadi, saya akan menanyakan keberadaan tiga APK lainnya," tambahnya.

Sementara itu, Sekdes Watuwungkuk, Ichsan Wahyudi, menjelaskan sebelumnya memang telah ada kebijakan dari Kepala Desa terkait pemasangan baliho, banner, atau sejenisnya di desa tersebut, yang mengharuskan pemberitahuan terlebih dahulu.

"Bukan izin, tapi minimal ada pemberitahuan terlebih dahulu, meskipun secara lisan," ujar, Khusen.

Hal itu dilakukan untuk menjaga ketertiban wilayah dan keindahannya. Oleh karena itu, baliho dalam bentuk apa pun, termasuk untuk kepentingan politik, harus diawali pemberitahuan. 

"Jadi ini hanya miss saja. Tadi sudah disampaikan jika yang bersangkutan akan menemui kepala desa, dan selanjutnya akan dipasang kembali," Pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES