Peristiwa Daerah

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Kebakaran Bromo Terancam Lima Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar

Kamis, 02 November 2023 - 22:11 | 137.45k
Kajari Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa, saat konferensi pers mengenai pelimpahan tersangka kebakaran Bromo. (Foto: IG kejari.kabprobolinggo)
Kajari Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa, saat konferensi pers mengenai pelimpahan tersangka kebakaran Bromo. (Foto: IG kejari.kabprobolinggo)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Probolinggo menerima penyerahan tersangka terkait kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo yang terjadi pada awal September 2023. Penyerahan ini dilakukan oleh Penyidik Polda Jatim, Kamis (2/11/2023).

Selain tersangka, Kejaksaan juga menerima penyerahan barang bukti terkait kebakaran tersebut. Berkas perkara dari kasus ini telah diberi nomor B/05/X/Res.1.13/Ditreskrimsus dan atas nama tersangka, yakni Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW), warga Kabupaten Lumajang.

Advertisement

"Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, perkara ini telah dinyatakan lengkap,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa.

Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW), yang merupakan manajer Wedding Organizer atau WO, bertanggungjawab atas kegiatan pengambilan foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies, yang berada dalam Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru atau TNBTS.

Kebakaran terjadi pada 6 September sekitar pukul 11.30 WIB, dipicu oleh alat flare atau properti asap warna-warni yang digunakan dalam kegiatan foto prewedding.

"Kebakaran itu menyebabkan kerugian yang sangat besar, mencapai 1.241,79 hektare, dengan estimasi kerugian sebesar Rp741 miliar," tambahnya.

Atas perbuatannya, Andrie Wibowo Eka Wardhana didakwa melanggar dua ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus, yakni Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, yang mengatur tentang Kehutanan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, David menambahkan Andrie juga didakwa melanggar Pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dampak luasnya kebakaran di Bukit Teletubbies, dan Kejari Kabupaten Probolinggo akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES