Dua Buaya Dilindungi Dievakuasi dari Rumah Warga Tulungagung

TIMESINDONESIA, TULUNGAGUNG – Polisi Tulungagung berhasil mengungkap kasus pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin di sebuah rumah warga di Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Pada operasi yang dilakukan, tim kepolisian menemukan dua ekor buaya (Buaya Irian dan Buaya Muara) serta satu ekor Landak Jawa. Selanjutnya, tiga satwa dilindungi tersebut dievakuasi oleh tim yang berasal dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.
Proses evakuasi tiga satwa dilindungi dari rumah Hendri Novianto di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, dilaksanakan pada hari Kamis siang. Proses evakuasi yang melibatkan tim dari Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jawa Timur berjalan lancar. Dua ekor buaya dan satu ekor landak Jawa berhasil dievakuasi dari lokasi.
Advertisement
Kiswanto, anggota tim evakuasi dari BKSDA, menyampaikan bahwa buaya-buaya tersebut akan dititipkan ke Lembaga Konservasi Predator Park di Kota Batu. Sementara untuk landak Jawa akan ditempatkan di Lembaga Konservasi Jatim Park.
"Evakuasi ini merupakan tindak lanjut dari proses penegakkan hukum yang dilakukan Polres Tulungagung," kata Kiswanto, Kamis (23/11/2023).
Menurut Kiswanto, Langkah evakuasi ini diambil untuk memastikan keberlanjutan hidup satwa-satwa tersebut dan menjaga keberagaman ekosistem. Secara umum kondisi satwa-satwa yang dievakuasi dalam kondisi baik dan sehat.
"Nanti setelah sampai di tempat konservasi akan dilakukan observasi dan isolasi terlebih dahulu sebelum dilepas dengan satwa lain," tutur Kiswanto.
Pengungkapan pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin ini tidak lepas dari peran Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung yang melakukan patroli cyber. Informasi mengenai pemeliharaan ilegal ini muncul setelah pelaku mengunggah koleksi hewan dilindungi di media sosial.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur menyatakan, buaya-buaya ini telah dipelihara oleh pelaku sejak tahun 2016 tanpa izin konservasi. Pelaku memelihara satwa-satwa tersebut sebagai hobi.
"Buaya-buaya ini dulu dibeli pelaku seharga Rp. 250 ribu per ekor, sedangkan landak seharga Rp. 150 ribu," ungkap Kasatreskrim AKP Muchammad Nur.
AKP Muchammad Nur, mengungkapkan bahwa pemeliharaan satwa dilindungi ini dianggap melanggar aturan karena pemiliknya tidak memegang izin konservasi maupun penangkaran. Dalam konteks Undang-Undang, pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin dapat berujung pada hukuman maksimal lima tahun penjara, namun polisi mempertimbangkan kooperatifitas pelaku dalam proses penanganan kasus ini.
"Pelaku ini dikenakan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 undang undang RI nomor 5 tahun 1999 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," terang AKP Muchammad Nur.
Meskipun pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin dapat dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka saat ini. Keputusan ini diambil karena pelaku menunjukkan kerjasama yang baik selama proses penyelidikan.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |