Potongan Gaji Iuran Jamkes ASN Dikeluhkan, BPJS Kesehatan Sebut Jalankan Perpres

TIMESINDONESIA, MALANG – Sejumlah guru ASN di Kabupaten Malang mengeluhkan, perihal terjadinya pemotongan gaji untuk iuran tambahan jaminan kesehatan (Jamkes).
Mereka mengaku kaget, karena mendapati potongan tambahan pada gaji mereka. Sebagian guru ini juga mengakui tidak mendapatkan sosialisasi sebelumnya.
Advertisement
Munculnya pemotongan pada gaji ini menyusul diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Pertama Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres 75/2019 ini, disebutkan bahwa ada kewajiban iuran jaminan kesehatan bagi ASN selaku Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN). Kewajiban iuran ini diatur 1 persen ditanggung pegawai (ASN), dan 4 persen harus dibayarkan pemerintah daerah selaku pemberi kerja bagi ASN.
Dikonfirmasi soal adanya potongan gaji ASN untuk iuran jaminan kesehatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana membenarkan, ada pemotongan tambahan 1 persen untuk jaminan kesehatan pada gaji ASN.
"Iya, ada kewajiban iuran (tambahan) untuk ASN sesuai Perpres 75 Tahun 2019. Persentasenya, 1 persen dibayarkan ASN sendiri, dan 4 persen harus dibayarkan pemda. Ini berlaku untuk ASN guru yang mendapat tunjangan sertifikasi, atau tenaga kesehatan yang mendapatkan tunjangan/tambahan penghasilan untuk jasa pelayanannya," terang Roni Kurnia Hadi, dikonfirmasi via ponselnya, Sabtu (9/12) sore.
Dijelaskan, dasar penghitungan iuran 1 persen yang harus dibayarkan ASN tersebut, adalah gaji dan tunjangan yang diterima dengan plafon maksimal Rp 12 juta perbulan. Pemberlakuannya terhitung mulai 1 Januari 2020.
"Jadi, kalau ASN mendapatkan gaji dan tunjangan hingga Rp 12 juta/bulan, dikenai kewajiban membayar 1 persennya, sebesar Rp 120 ribu/bulan. Sementara, 4 persen dibayarkan pemerintah daerah, sebesar Rp 480 ribu/bulan," urainya.
Disinggung soal belum diketahuinya adanya kewajiban iuran jaminan kesehatan yang harus dipotong dari gaji ASN guru dan nakes ini, Roni menyatakan, sudah melakukan sosialisasi sejak 2019, setelah Perpres 75/2019 ini dikeluarkan.
"Sudah sosialisasi sejak 2019, tetapi memang belum merata. Tetapi, kami pernah mendapatkan catatan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan), karena ada banyak yang tidak membayarkan atau tertagih. Jadi, akhirnya kami lakukan pemotongan secara rapel," aku Roni Kurnia.
Dari informasi yang diterima guru dari pihak BPJS Kesehatan, sejak terbitnya Perpres tersebut sudah dilakukan sosialisasi iuran jamkes ASN ini ke Pemkab Malang. Seperti, ketika bersamaan rapat Rekonsiliasi Iuran atau acara lain yang melibatkan Pemkab Malang. Sosialisasi terbatas ke perwakilan guru Kabupaten Malang juga sudah dilakukan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Rizal Dani |