Jalanan di Bondowoso Mulai ‘Kotor’ dengan Banner Caleg

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Bandingkan perbedaan gambar di atas. Gambar itu diambil di ruas jalan yang sama. Tepatnya di Jalan Raya Jember-Bondowoso, Grujugan.
Tampak potret sebelah kanan, ruas jalan provinsi terlihat masih bersih dari banner atau bendera partai politik.
Advertisement
Suasana itu diambil sehari sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai. Tepatnya pada Senin 27 November 2023.
Pada tanggal 28 November 2023 tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai.
Hari pertama masa kampanye, tak banyak APK (Alat Peraga Kampanye) yang terpasang di pinggir jalan raya tersebut.
Tetapi semakin hari banner-banner peserta Pemilu 2024 terus bermunculan. Mulai Caleg DPRD kabupaten, DPRD Provinsi, Caleg DPR RI hingga banner Capres-Cawapres.
Sebagaimana gambar di atas. Potret pada foto sebelah kiri menunjukkan batang-batang pohon di sepanjang jalan sudah mulai tertutup APK.
Gambar tersebut diambil dua pekan setelah masa kampanye Pemilu 2024 dibuka, tepatnya Senin (11/12/2023) dan berpotensi terus bertambah.
APK Caleg yang dipampang di sepanjang jalan memiliki berbagai ukuran. Mulai 1x0,5 meter, 2x3 meter hingga ukuran jumbo.
Tidak hanya itu, ternyata masih ada tim sukses partai atau caleg yang ‘nakal’. Mereka memaku bendera partai dan banner caleg di batang pohon.
Pemasangan APK dan bendera parpol yang melanggar Perda ini dapat dengan mudah ditemui di sepanjang jalan raya Jember-Bondowoso.
Memang titik pemasangan APK sesuai dengan ketentuan yang ada. Tetapi cara pemasangannya masih banyak yang menyalahi aturan. Seperti dipaku ke pohon dan diikat ke tiang listrik.
Ketua KPU Bondowoso, Junaidi menjelaskan, lokasi pemasangan APK telah ditetapkan di dalam SK nomor 342 Tahun 2023.
Dalam SK tersebut KPU Bondowoso telah menyebutkan secara rinci titik-titik yang diperbolehkan memasang APK di 219 desa dan kelurahan.
“Itu sudah selesai di SK-kan ya,” kata dia saat dikonfirmasi TIMES Indonesia. .
Penetapan lokasi pemasangan APK Pemilu 2024 itu kata Junaidi, sudah berdasarkan kesepakatan dengan partai politik.
“Ada titik pemasangan yang memang boleh dan yang tidak boleh lah,” jelas dia.
Dia juga memaparkan, di setiap partai politik ada tim pelaksana kampanye yang akan melaporkan pelaksanaan kampanye.
Menurutnya, pemasangan APK merupakan salah satu bentuk kampanye. Oleh karena itu, tim pelaksana kampanye harus melaporkan kegiatan dan lokasinya secara detail.
“Apabila tidak di titik-titik itu perlu dicabut. Berarti tidak sesuai dengan kesepakatan begitu,” terang dia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |