Peristiwa Daerah

Antisipasi Banjir, DPRD Surabaya Dorong Penegakan Perda Aturan Buang Sampah

Rabu, 13 Desember 2023 - 09:15 | 38.06k
Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony. (Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony. (Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony meminta agar pemerintah kota setempat menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Daerah (Perda)  tentang penanganan bencana banjir dan aturan buang sampah.

Salah satunya penerapan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan karena dapat mengakibatkan sumbatan pada aliran air.

Advertisement

Diketahui, pemerintah kota saat ini tengah menggenjot penyelesaian pembangunan box culvert. Namun, banjir masih terpantau pada sejumlah titik ketika hujan turun dengan intensitas tinggi.

"Kami sudah melihat hal yang sama bahwa ada satu logika kami yang terputus. Persoalan banjir di Surabaya itu kan terjadi terkait dengan saluran-saluran," kata Thony, Rabu (13/12/2023).

Saluran air di Surabaya sendiri telah dibangun sejak lama pada masa Wali Kota Purnomo Kasidi yang juga mendapat sebutan "Wali Kota Got" karena konsentrasi pembangunan pada saluran air terutama yang menjadi penyebab banjir. 

Pembangunan itu kemudian diteruskan hingga melewati beberapa wali kota. Secara logika, kata AH Thony, persoalan banjir di Surabaya sudah selesai. Apalagi, pembangunan infrastruktur dilakukan setiap tahun dan memakan anggaran cukup besar sampai ratusan miliar.

Pada kenyataannya, pembangunan saluran-saluran air ini belum bisa menuntaskan permasalahan banjir. 

"Ada sesuatu yang salah, kayaknya begitu, kesalahan ini di mana? Kami melihat adalah mudah dan sederhana bahwa genangan-genangan itu terjadi beberapa tempat kami melihat pada lokasi-lokasi daerah yang salurannya sudah terbangun dan ternyata setelah diinvestigasi, ada beberapa saluran yang tidak berfungsi dengan baik. Karena tumpukan sampah yang ada di gorong-gorong," tegasnya.

Dengan demikian, lanjut Thony, berarti pembangunan infrastruktur gorong-gorong dengan nilai ratusan miliar itu tidak cukup apabila tidak diikuti dengan pembangunan budaya masyarakat. 

"Karena di situ menjadi titik yang lebih krusial daripada sekadar membangun sebuah  infrastruktur fisiknya," tandas legislator dari Fraksi Partai Gerindra Surabaya tersebut.

Maka, sebagus apapun pembangunan gorong-gorong ini harus diikuti dengan keterlibatan serta kepedulian masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Karena saluran infrastruktur dan budaya masyarakat merupakan investasi dalam menjaga kota ini dari ancaman banjir.

Ia pun mengimbau agar permasalahan ini tidak seolah-olah hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. 

"Saya pikir pada persoalan gorong-gorong ini perlu dibangun sebuah partisipasi publik yang harus mendalam," ungkapnya.

Partisipasi publik tersebut antara lain dengan cara meningkatkan peran masyarakat untuk bergotong royong bertanggungjawab bersama-sama ikut serta dalam pemeliharaan gorong-gorong.

"Saya pikir itu adalah yang paling krusial," tandasnya.

Ia juga melihat penegakan Perda tentang penanganan banjir tidak diterapkan yang tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 115 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Begitu pula Perda yang mengatur tentang sampah. Yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.

"Perda yang mengatur tentang jangan buang sampah secara sembarangan itu juga tidak diterapkan sanksinya. Saya rasa, instrumen untuk membangun tingkat partisipasi dengan tingkat kesadaran, tingkat ketaatan pada hukum, itu harus dilakukan," ujarnya.

Maka, tegasnya, ini adalah tantangan bagi Satpol PP sebagai penegak Perda diharapkan betul-betul berani mengambil langkah tegas.

"Walaupun tidak populis bagi masyarakat, merasa menerapkan hukuman bagi masyarakat, tetapi kalau itu memang harus dilakukan, ya lakukan saja jangan ragu-ragu. Kita dorong Satpol PP betul-betul menjadi penegak Perda, manakala ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan apakah itu bersifat personal apakah bersifat komunal, maka harus ada satu langkah yang kemudian dipakai sebagai satu dasar untuk melakukan penertiban," tegasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES