Masih Adakah Praktek Prostitusi Terselubung di Eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo?

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Gunung Sampan atau biasa dikenal sebagai GS kembali menarik perhatian masyarakat Situbondo. Pasalnya, eks lokalisasi yang berada Desa Kotakan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, Jawa Timur itu diketahui masih beroperasi dan disinyalir terjadi tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Hal itu diketahui usai penangkapan dua orang tersangka berinisial NIK (37) dan H (42). Keduanya diamankan usai dilaporkan menyekap dan mempekerjakan 5 orang perempuan sebagai PSK di eks lokalisasi GS. Salah satu diantaranya di bawah umur.
Advertisement
Berawal dari Laporan di Sosial Media
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo menerangkan, pengungkapan praktek TPPO itu berawal dari laporan di sosial media.
Dalam laporannya, salah satu korban meminta tolong polisi untuk membantu korban. Korban mengaku, tidak boleh keluar kamar dan akan dipekerjakan sebagai PSK. Hal itu, tulisnya, tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan yaitu bekerja sebagai pemandu lagu (LC).
Atas dasar laporan tersebut, anggota Satreskrim bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan. Di lokasi, tim berhasil mengamankan empat orang PSK termasuk korban.
Selanjutnya, mendasari keterangan dari korban PSK, anggota satreskrim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka NIK (37) sebagai perekrut korban dan H (42) sebagai operator di tempat karaoke.
Pengakuan Tersangka
Melalui press release yang dilakukan Polres Situbondo, tersangka NIK membantah telah melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap para korban untuk melayani pria hidung belang.
"Saya tidak menyekap, mereka tetap bisa makan dan beraktivitas normal dan tidak ada pemaksaan," ucap NIK saat memberi keterangan kepada wartawan di Mapolres Situbondo.
Dia juga mengaku bahwa praktik prostitusi berkedok karaoke memang ada di Gunung Sampan (GS), Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo. Rata-rata pengunjung yang datang berawal ingin karaoke setelah itu akan menyewa kamar dengan PSK.
"Saya hanya menyediakan tempat karaoke seharga Rp 150.000, kalau sewa kamar hanya Rp 50.000, untuk harga itu (PSK) saya tidak tahu, pokoknya biaya kamar Rp 50.000 saja," pungkasnya.
Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Perihal sangkaan terhadap kedua tersangka, Kasatreskrim Polres Situbondo menerangkan, keduanya terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara atas dugaan praktik TPPO.
Para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76I jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Bisakah Lokasi Pelacuran Ditutup?
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto ketika ditanya tentang penutupan pelacuran di SItubondo menerangkan, belum ada payung hukum untuk penutupan tempat pelacuran.
Hadi mengaku, Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran tidak mengatur tentang penutupan tempat pelacuran sehingga tidak ada payung hukum untuk melakukan penutupan lokalisasi.
"Hanya larangan pelacuran yang diatur, belum penutupan. Sehingga perda kemarin itu tidak menutup lokalisasi," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |