Peristiwa Daerah

Forum Bahtsul Masail PCNU Kota Tasikmalaya Membahas Hukum Berjualan di Pinggir Jalan

Selasa, 26 Desember 2023 - 17:25 | 26.65k
Ketua PCNU kota Tasikmalaya H.Dudu Rohman M.Si saat berbincang dengan beberapa tokoh agama digelaran Bahtsul Masail Ponpes Manba'ul Huda, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, beberapa hari yang lalu. (FOTO: PCNU Kota Tasikmalaya/TIMES Indonesia)
Ketua PCNU kota Tasikmalaya H.Dudu Rohman M.Si saat berbincang dengan beberapa tokoh agama digelaran Bahtsul Masail Ponpes Manba'ul Huda, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, beberapa hari yang lalu. (FOTO: PCNU Kota Tasikmalaya/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kota Tasikmalaya menggelar Forum Bahtsul Masail di Ponpes Manba'ul Huda, Kecamatan Mangkubumi.

Dalam forum ini, ditegaskan bahwa kegiatan berjualan di pinggir jalan yang dilakukan para Pedagang Kaki Lima (PKL) secara hukum diperbolehkan, dengan catatan mematuhi beberapa syarat.

Advertisement

Menurut hasil kajian yang dirumuskan oleh tokoh agama seperti Gus M Hamim Hr, KH. Yayan Bunyamin, Gus Dodo Murtadlo, dan Gus Basith, berjualan di pinggir jalan dianggap sah selama tidak mengganggu aktifitas pengguna jalan, tidak membuat bangunan permanen, dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

Penting untuk dicatat bahwa hukum akad atau transaksi berlaku, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan pada sub A. Jika tidak memenuhi syarat, maka transaksi tersebut dianggap haram.

Kajian ini menjadi topik utama seiring dengan meningkatnya perekonomian masyarakat dalam bidang perdagangan, terutama menjelang Idul Fitri. Forum Bahtsul Masail, yang dihadiri oleh pengurus PC NU seperti KH Danial Hilmidan dan KH Aban Bunyamin, merupakan program rutin di lingkungan PCNU yang dilakukan minimal tiga bulan sekali untuk merespon fenomena dan permasalahan aktual masyarakat.

Ketua-PCNU-kota-Tasikmalaya-H-dudu.jpg

Ketua PC NU, H. Dudu Rohman M.Si, menyampaikan harapannya bahwa rekomendasi yang dihasilkan dari Forum Bahtsul Masail dapat menjadi rujukan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

"Setiap rekomendasi yang mencuat dalam forum BM bisa jadi rujukan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah," kata Dudu Rohman, Selasa (26/2023).

Dalam konteks kehidupan masyarakat, kajian-kajian hukum yang benar sangat penting untuk memperoleh keberkahan. Ketua PC NU menekankan bahwa kajian dari Forum Bahtsul Masail dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan regulasi yang tepat.

Dalam perspektif sinergi antara umara (pemerintah) dan ulama, Dudu Rohman yakin bahwa kolaborasi tersebut dapat menghasilkan regulasi yang membawa kemaslahatan bagi semua pihak.

"Jika umara bisa bersinergi atau berkolaborasi dengan ulama dalam menentukan regulasi, peluang diraihnya kemaslahatan bisa semakin besar," tambahnya.

Selain membahas hukum transaksi di jalan umum, Forum Bahtsul Masail juga mengkaji pelelangan barang antik. Berdasarkan hasil keputusan forum, hukum jual beli dengan sistem lelang diperbolehkan selama tidak terdapat unsur penipuan. Hal ini menjadi langkah proaktif dalam mengatur praktik pelelangan barang antik demi menjaga keadilan dalam transaksi tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES