Ada Plang Terpasang di Sardo Swalayan Malang, Bertuliskan Soal Bagi Harta

TIMESINDONESIA, MALANG – Hal mengejutkan datang dari swalayan legendaris Kota Malang, yakni Sardo Swalayan. Sebab, tepat di depannya kini terpampang plang pengumuman bertuliskan pembagian harta atas tanah dan bangunan.
Setelah ditelusuri, ternyata plang tersebut dipasang oleh Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griyashanta, Kota Malang bersama pengacaranya, Hely SH MH pada Sabtu (30/12/2023) kemarin.
Advertisement
Secara rinci, Plang tersebut bertuliskan tentang aset swalayan Sardo yang merupakan harta bersama Tatik Suwartiatun dan Imron Rosyadi yang belum dibagi.
Hely mengatakan, aset Sardo itu merupakan satu harta bersama antara Imron Rosyadi dan Tatik Suwartiatun. Hal itu sesuai putusan nomor 695/PK/Pdt/2023.JO, 2195 K/Pdt/2022.JO, 30/Pdt/2022/PT.SBY.JO dan 38/Pdt.G/2021/PN BIL.
"Dan disitu sudah jelas akta yang dulunya mereka buat adalah cacat hukum atau tidak sah," ujar Hely, Minggu (31/12/2023).
Menurut Hely, sesuai dengan putusan itu menyatakan bahwa aset Sardo adalah harta bersama. Lalu, sesuai peninjauan kembali (PK), perkara itu sudah selesai.
"Memang ada langkah pembagian ranah di pengadilan agama kita akan lakukan upaya selanjutnya," ungkapnya.
Setelah pemasangan plang itu, Tatik kata Hely juga akan melakukan upaya hukum lain. Dalam hal ini termasuk masalah pidana tentang pemalsuan akta.
"Bahwa sudah jelas apa yang mereka buat di notaris adalah palsu," tegasnya.
Hely pun mengaku bahwa sejauh ini yang menempati masih pihak Imron Rosyadi. Bahkan hal itu dilakukan ketika polemik Sardo Swalayan masih dalam tahap pengajuan.
"Pak Imron juga yang mengelola ini. Mulai 2009-2023 kita tidak mengelola sampai hari ini," katanya.
Karena sudah merasa ditempati satu pihak, klien dari Hely mengaku mengalami kerugian yang cukup besar.
"Rata-rata pernah kita hitung (penghasilan) mencapai Rp 41sampai 60 miliar, itu total," tuturnya.
Selain di Kota Malang, rencananya pihak Tatik Suwartiatun juga memasang aset Sardo di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
"Kita juga akan pasang plang di Pandaan. Tujuannya, nanti biar SHM tidak dipindah tangankan gitu," ucapnya.
Selain itu, pemasangan plang ini juga dilakukan agar masyarakat luas tahu bahwa Sardo Swalayan ini bukan milik perseorangan, tetapi menjadi milik bersama yang belum juga dibagi atau masih dikuasai satu orang.
“Biar masyarakat tahu juga, bahwa baik Malang atau Pandaan bukan punya keluarga pak Imron, padahal kenyataannya ini didapat oleh pak Imron dan bu Tatik. Ini kan masalah hak di pengadilan Bangil sampai PK. Dinyatakan harta bersama bukan harta pak Imron dan keluarganya,” bebernya.
Sebagai informasi, sengketa kepemilikan Sardo Swalayan mengemuka ketika Imron Rosyadi, mantan suami Tatik dan saudaranya mengklaim usaha Sardo itu adalah milik keluarga besarnya.
Advokat Hely kuasa hukum Tatik menepis klaim dari Imron. Sebab, kliennya memenangkan gugatan kepemilikan Sardo itu di PN Bangil.
Dalam amar putusan perkara Nomor 38 /Pdt.G/2021/PN Bangil, hakim menyatakan akta kesepakatan bersama No 7 tanggal 24 Desember 2016 tentang kepemilikan Sardo yang dibuat Imron Rosyadi dan dua saudaranya, Choiri dan Fanani, ke Viondi Yunatan, SH, M.Kn, notaris di Kabupaten Karawang, batal demi hukum.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |