Peristiwa Daerah

Polresta Malang Kota Kembalikan Ratusan Kendaraan Terjaring Razia

Jumat, 05 Januari 2024 - 13:27 | 41.97k
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno saat memantau pengambilan kendaraan. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno saat memantau pengambilan kendaraan. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANGPolresta Malang Kota mulai mengembalikan ratusan kendaraan yang terjaring razia Operasi Cipta Kondisi Kamseltibcar lantas sebelum tahun baru 2024 kepada para pemiliknya.

Para pemilik mulai mengambil kendaraannya di Mapolresta Malang Kota sejak Kamis (4/1/2024) kemarin. Syarat pengambilan, yakin harus sudah mengikuti persidangan tilang dan datang ke Mapolresta Malang Kota.

Advertisement

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mempersilahkan bagi pemilik yang kendaraannya disita dapat mengambilnya dengan melengkapi persyaratan.

Ia mengingatkan, bagi pemilik kendaraan wajib menunjukkan STNK, BPKB asli dan surat bukti sudah mengikuti sidang tilang.

"Mekanisme pengambilannya, wajib menunjukkan surat sah bukti kepemilikan kendaraan, kendaraan yang menggunakan knalpot bising harus mengembalikan kestandar pabrikan," ujar Aris, Jumat (5/1/2024).

Saat proses pengambilan, halaman Polresta Malang Kota tiba-tiba menjadi bengkel dadakan. Satlantas Polresta Malang hingga sejak Jumat (4/1/2024) sampai saat ini sudah melayani pengambilan 164 unit dari 586 unit kendaraan yang tidak memenuhi spektek (spesifikasi teknis) seperti Knalpot Brong dan yang terindikasi digunakan balap liar.

"Sampai hari ini sudah 164 unit Kendaraan diambil, yang tersisa dihalaman mapolresta masih 422 unit kendaraan. Diantaranya roda dua 419 unit dan roda empat 3 unit," ungkapnya.

Sementara yang sudah mengikuti sidang 266 pemilik, yang mengambil kendaraan 164 unit, yang belum diambil 102 unit.

"Kendaraan akan kami tahan dulu, jika pemilik tidak bisa menunjukkan syarat kelengkapan sewaktu pengambilan," tegasnya.

Jika pengambilan kendaraan tak dilakukan, maka pihak Satlantas Polresta Malang Kota akan melakukan sejumlah prosedur, salah satunya melakukan pengecekan nomor rangka.

"Apabila nanti ada kendaraan yang belum atau tidak segera diambil, kami akan lakukan pengecekan nomor rangka, nomor mesin dan setelah itu akan langsung diserahkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota untuk dilakukan proses hukum," tuturnya.

Disisi lain, Aris menghimbau kepada seluruh pengguna jalan khususnya di Kota Malang agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang ada dan menghindari penggunakan knalpot brong yang bisa mengganggu kamtibmas Kota Malang. 

"Kami imbau kepada seluruh pengguna jalan khususnya di Kota Malang agar tetap mematuhi lalu lintas dan menjaga kamtibmas di Kota Malang," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES