Polresta Mojokerto Larang Penggunaan Knalpot Brong, Sanksi Tegas Berlaku

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Polresta Mojokerto melarang baik bengkel maupun pengendara menyediakan atau menggunakan knalpot brong di wilayahnya. Tindakan tegas siap dilakukan untuk para pengguna maupun bengkel yang tidak taat aturan. Ini sesuai dengan ketentuan UU LLAJ 22/2009 pasal 285.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Sudirman, SH, pada saat menggelar sosialisasi dan menyampaikan imbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong, Sabtu (20/1/24).
Advertisement
Sudirman menyampaikan kepada masyarakat Mojokerto ataupun pemilik bengkel yang berada di wilayah hukum Polresta Mojokerto bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi dan imbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong.
"Saat ini sudah banyak laporan masyarakat merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong," ucap Dirman,
Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sehingga tidak terganggu dengan kebisingan suara knalpot brong, terlebih di malam hari. “Kami dari Satlantas Polres Mojokerto Kota akan melakukan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” terangnya, Sabtu (20/1/2024).
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk mentaati rambu-rambu dan ketentuan aturan lalu lintas yang ada, berkendara yang aman, tertib, dan tidak menggunakan knalpot brong untuk mewujudkan kota mojokerto Zero knalpot Brong,” sambungnya.
Sudirman menyatakan, knalpot brong dilarang karena dapat mengganggu akibat kebisingan suara, dan bisa memicu perkelahian antar kelompok.
Jadi, lanjutnya, berdasarkan hal tersebut Polresta Mojokerto bekerja sama dengan instansi terkait seperti TNI, Dishub, untuk bersama-sama menangani atau penertiban knalpot brong.
"Penertiban penggunaan knalpot brong diatur dalam UU LLAJ 22/2009 pasal 285. Adapun sanksi bagi pelanggar, yakni berupa tilang dan denda serta dilakukan penyitaan terhadap pelanggar," jelasnya.
Sementara itu Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K M.H berpesan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kota Mojokerto tetap kondusif.
“Saya himbau kepada masyarakat, mari kita sama-sama menjaga kondusifitas di Kota Mojokerto karena aman itu mahal, aman itu perlu kita ciptakan, dan aman itu tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
"Polres Mojokerto Kota terus berupaya memberikan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong demi terwujudnya Kota Mojokerto aman damai dan kondusif,” spungkas Kaepala Polresta Mojokerto. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |