Peristiwa Daerah

Mengemis di Bali, WNA Asal Amerika Dideportasi

Sabtu, 27 Januari 2024 - 21:34 | 27.70k
WNA asal AS dideportasi karena kerap mengemis di Ubud, Bali. (Foto: Humas Kemenkumham Bali for TIMES Indonesia)
WNA asal AS dideportasi karena kerap mengemis di Ubud, Bali. (Foto: Humas Kemenkumham Bali for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BADUNG – Warga Negara Asing (WNA), MA (69), terciduk kerap mengemis di Ubud, Gianyar. Pria berkebangsaan Amerika Serikat ini dikeluhkan masyarakat karena mengemis di tempat-tempat publik. 

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali akhirnya memutuskan untuk mendeportasi WNA tersebut. 

Advertisement

Pemberian sanksi administratif ini dilakukan karena yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. 

Sehingga dalam hal ini imigrasi berhak melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.

Gede Dudy Duwita, Kepala Rudenim Denpasar, menyatakan bahwa MA masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 27 September 2023 dengan menggunakan VoA yang berlaku sampai dengan 26 Oktober 2023. 

Diketahui bahwa pada tanggal 16 November 2023, petugas Satpol PP Provinsi Bali menerima laporan dari masyarakat Kedewatan terkait MA yang terlihat mengemis di Bintang Supermarket, Jalan Raya Sanggingan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

"Pada saat kejadian, MA diduga meresahkan masyarakat dengan meminta-minta di tempat umum," tutur Dudy, Sabtu (27/1/2024). 

Ia kemudian menceritakan bahwa Petugas Satpol PP segera merespons laporan tersebut dan berhasil mengamankan MA.  

"Saat diinterogasi, MA tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak bersikap kooperatif terhadap petugas," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa MA telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.

Atas dasar laporan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, MA direkomendasikan kepada Kantor Imigrasi Denpasar agar dapat ditangani sesuai ketentuan keimigrasian.  

"Prinsip selective policy menjadi panduan kami. Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi," ujarnya. 

Kasus MA ini, lanjutnya, menjadi contoh implementasi kebijakan ini, dimana keputusan pendeportasian diambil setelah evaluasi menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Karena pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan MA ke Rudenim Denpasar pada 17 November 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 

Dudy menerangkan setelah didetensi selama 69 hari dan pihak Konsulat Amerika Serikat bersedia membiayai tiket kepulangannya dengan skema pinjaman, akhirnya MA dapat dipulangkan ke kampung halamannya.

"MA telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 26 Januari 2024 dengan tujuan akhir Seattle Tacoma International Airport - Amerika Serikat dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar," urai Dudy. 

WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. 

"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya" tutup Dudy.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto menyampaikan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, serta dilakukan penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia. 

Romi juga mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya.

"Saya mengharapkan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali, jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Romi. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES