Sempat Alot, Inilah Nilai NPHD yang Disepakati Pemkot Probolinggo dan Bawaslu!

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Akhirnya Bawaslu Kota Probolinggo dan Pemerintah Kota Probolinggo sepakat menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024. Nilai yang disepakati sebesar Rp4,7 miliar pada Senin (5/2/2024) di Command Center, Kantor Wali Kota Probolinggo.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, menjelaskan jika Bawaslu setuju dengan nilai tersebut karena pemerintah telah menyatakan tegas untuk dapat mengajukan tambahan dana atas sisa kekurangannya.
Advertisement
"Kami sepakat karena ada penegasan jika kami bisa langsung mengajukan kembali," kata Johan mempertegas alasan mengapa Bawaslu setuju dengan nilai tersebut.
Menurutnya, alokasi NPHD yang dilaporkan dan dianggarkan melalui SIPD senilai Rp4,7 miliar secara prosedural tidak dapat dianggarkan kembali. Ketika dilakukan pengajuan kembali, pengajuan awal harus diterima atau ditandatangani terlebih dahulu.
"Sisa kekurangannya dari total Rp6,6 juta yang kita ajukan, segera kita susulkan untuk diajukan kembali. Namun, prosesnya memang harus ditandatangani terlebih dahulu," imbuh Johan.
Sementara itu, Pj Wali Kota Probolinggo Nurkholis menyatakan jika penundaan penandatanganan NPHD ini adalah tugas yang belum selesai dari Wali kota sebelumnya.
Selain itu, akan sangat merugikan bagi Bawaslu jika NPHD yang sudah dianggarkan di SIPD tidak segera ditandatangani.
"Ini salah satu PR Habib kepada saya. Saya mediasi dengan Bawaslu dan menyampaikan kalau Bawaslu tidak mau, maka saya akan ditinggal. Sekarang sudah clear, untuk kekurangan dibahas di kemudian hari," tegas Pj Wali Kota Nurkholis.
Kepada awak media, Pj Wali Kota mengatakan, jika Bawaslu membutuhkan lebih banyak anggaran, mereka bisa mengajukan permintaan kembali sesuai kebutuhan.
Hal ini karena pemerintah tidak bisa menyetujui pengeluaran di luar anggaran yang sudah disiapkan, karena semuanya saat ini menggunakan SIPD sebagai dasar.
"Aturannya ketika sudah teranggarkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan NPHD, maka tidak dapat diubah. Kalaupun kurang, nanti bisa diatur kembali." tutup Nurkholis. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Sholihin Nur |