Perkuat Fatwa di Indonesia, Dosen Ma'had Aly Al-Tarmasi Pacitan Raih Beasiswa di Mesir

TIMESINDONESIA, PACITAN – Dalam upaya memperkuat fatwa di Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag RI) bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meluncurkan Beasiswa Non Degree Penguatan Fatwa di Darul Ifta' Mesir selama 1 bulan.
Program ini merupakan implementasi Dana Abadi Pesantren yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pengasuh dan pengurus pesantren di Indonesia untuk belajar di lembaga fatwa tertua di dunia, yaitu Darul Ifta' Mesir.
Advertisement
Salah satu yang berhasil meraih kesempatan ini adalah Zanuar Mubin, ia merupakan pengurus dari Perguruan Islam Pondok Tremas yang juga dosen Ma'had Aly Al-Tarmasi Pacitan.
"Kesempatan ini harus saya ambil," ujar Zanuar Mubin, kepada TIMES Indonesia, Kamis (8/2/2024).
Dosen Ma'had Aly Al-Tarmasi ini mengungkapkan rasa syukurnya atas kesempatan yang menurutnya sangat berharga itu.
"Alhamdulillah dan saya berterima kasih atas dukungan Masyayikh seperti KH. Luqman, KH. Fuad, KH. Abdillah, KH. Ashif dan lainnya yang merestui saya mengikuti program tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, Zanuar mengungkapkan keinginannya untuk belajar di Darul Ifta' Mesir dengan harapan dapat memperdalam pengetahuan dan memperluas wawasan dalam bidang fatwa.
"Saya sangat bersyukur atas kesempatan ini. Saya berharap dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pemahaman dalam bidang fatwa," tambahnya.
Diketahui, program penguatan fatwa ini memiliki tiga tujuan, yakni penguatan metodologi penetapan fatwa bagi para pengasuh pesantren, penguatan maraji mu’ashirah (referensi kontemporer) yang muktabar, dan pembekalan manhaj atau metode dan moderasi Islam melalui fatwa.
Program ini dilaksanakan secara luring di Darul Ifta Mesir selama 30 hari. Fokus programnya adalah pada pengadopsian metodologi moderat dalam memahami keputusan yang berasal dari yurisprudensi warisan, serta menciptakan konsistensi antara hukum Islam dan kebutuhan masyarakat.
Setelah mengikuti program, peserta diharapkan menguasai pengetahuan, wawasan, dan keterampilan tentang perumusan fatwa yang dapat membawa kebahagiaan dan kesejahteraan umat.
Darul Ifta Mesir dipilih karena sejak pendiriannya pada tahun 1895 telah memainkan peran penting dalam konsultasi agama, hukuman mati, dan tugas hukum lainnya yang merujuk pada Mufti Agung.
Peran lembaga ini tidak terbatas pada Mesir, melainkan meluas sebagai lembaga ahli yang memberikan panduan bagi umat Islam di seluruh dunia.
Darul Ifta Mesir telah menjadi lembaga utama yang mewakili Islam dan penelitian hukum Islam, terbukti melalui catatan fatwa-fatwa yang dikeluarkan sejak didirikan.
Peran pentingnya terlihat dalam memberikan fatwa kepada umat Islam di seluruh dunia dan konsultasi peradilan di Mesir, serta menjaga koneksi antara Islam dan masyarakat modern, menghilangkan keragu-raguan terhadap agama, dan mengungkapkan hukum-hukum agama untuk permasalahan baru.
Diharapkan dengan program beasiswa penguatan fatwa di Darul Ifta' Mesir, para pengurus dan pengasuh pesantren di Indonesia dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuannya dalam bidang fatwa, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan pesantren dan masyarakat di Indonesia.
"Kebetulan kampus tempat saya mengajar memiliki takhasus Fiqh dan Ushul Fiqh," pungkas Dosen Ma'had Aly Al-Tarmasi Pacitan, Zanuar Mubin. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |