Masuk Masa Tenang Pemilu, Tim Gabungan dan Parpol di Bondowoso Tertibkan APK

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Berdasarkan Peraturan KPU, masa tenang dilaksanakan tiga hari menjelang pemungutan suara. Masa tenang Pemilu 2024 dimulai hari ini, Minggu (11/2/2024).
Di hari tenang ini, segala bentuk kampanye sudah tidak diperbolehkan. Termasuk Alat Peraga Kampanye (APK) harus diturunkan.
Advertisement
Bahkan tim gabungan yang terdiri dari KPU Bondowoso, Bawaslu, Polri, TNI, Satpol PP, DLH dan unsur partai politik melakukan penurunan APK persis pukul 00.00 WIB dini hari tadi.
Penurunan APK dan bahan kampanye tersebut dimulai di depan Kantor KPU Bondowoso, Nangkaan dan beberapa titik lainnya.
Ketua KPU Bondowoso, Junaidi menjelaskan, simbolis penurunan APK yang dilakukan tim gabungan sebagai contoh bagi parpol agar dengan sadar menurunkan APK masing-masing.
Menurutnya, di masa tenang ini tidak ada lagi APK yang terpampang. Hendaknya partai politik juga ikut bertanggung jawab untuk menurunkan.
Sementara parpol yang sadar dengan aturan di PKPU khususnya pasal 36, mereka sudah menurunkan APK-nya masing-masing.
Tidak hanya penurunan APK. Di masa tenang ini kata dia, seluruh peserta Pemilu untuk menghentikan kampanye di media sosial yang terdaftar.
Apalagi kampanye terbuka dan tertutup tak boleh dilakukan lagi. Jika ditemukan adanya kampanye di masa tenang. Maka akan dilaporkan ke Bawaslu.
“Media sosial yang terdaftarkan, seperti facebook, twitter, Instagram, dan sebagainya,” jelas dia.
Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina selalu siaga untuk mengawasi pelaksanaan instruksi KPU, agar Parpol menurunkan APK secara mandiri.
Jika Parpol tak bisa melaksanakan, maka KPU berkoordinasi dengan Bawaslu serta instansi terkait, untuk menertibkan.
“H-1 harus sudah bersih, jadi judulnya bukan penertiban lagi, tapi pembersihan,” terang Nani saat dikonfirmasi.
Sementara jika terdapat caleg berkampanye di media sosial yang terdaftar, maka masuk penanganan pelanggaran.
Adapun jika menggunakan Medsos pribadi atau media chatting. Sejauh ini kata Nani, tak ada cantolan hukum dan tak ada sanksi
“Namun kami Bawaslu menghimbau agar untuk menghindari, preventif kita ya. Karena itu adalah dapat memicu isu-isu kerawanan Pemilu,” terang dia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |