Pembentukan Komite Advokasi Jurnalis sebagai Upaya Memperkuat Perlindungan Wartawan

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis pada tahun 2023. Sebanyak 89 kasus dilaporkan, naik dari 61 kasus pada tahun sebelumnya.
Data yang sama menunjukkan bahwa sejak 2006 hingga awal tahun 2024, telah terjadi total 1.047 kasus kekerasan terhadap jurnalis di seluruh Indonesia. Provinsi Jawa Timur menempati peringkat tertinggi dengan 98 kasus, hampir 10 persen dari total keseluruhan.
Advertisement
Sampai awal Februari 2024, sudah 9 kasus yang dilaporkan. Menurut AJI, tahun politik terutama pemilu menambah ekskalasi kekerasan.
Memperkuat Advokasi dan Perlindungan Jurnalis
Terkait dengan hal ini, para jurnalis dan lembaga advokasi di Jawa Timur merespons dengan mendeklarasikan Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur. Deklarasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa advokasi terhadap jurnalis yang mengalami kekerasan dan kriminalisasi menjadi lebih terorganisir dan terencana.
"Keberadaan KAJ penting untuk memastikan kerja-kerja advokasi terhadap pelaku pers yang mengalami kekerasan, menjadi semakin rapi dan terorganisir," imbuh Danu Sukendro, Ketua AJI Kediri saat acara Deklarasi Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur di Surabaya, Senin (12/2/2024)
Eben Haezer Panca, Ketua AJI Surabaya menjelaskan menenai fokus dan tujuan KAJ Jawa Timur. Yakni menanggapi eskalasi kekerasan terutama saat masa politik seperti pemilihan umum dan menciptakan lingkungan yang aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
"Juga memastikan akses pendampingan hukum yang cepat dan tepat bagi jurnalis yang mengalami kekerasan atau kriminalisasi, sekaligus melibatkan seluruh pihak termasuk masyarakat, organisasi profesi, dan perusahaan pers dalam upaya perlindungan terhadap jurnalis," ucapnya.
Menjadi Suara Perlindungan Jurnalis
Menurut para pembuat deklarasi, keberadaan KAJ Jawa Timur sangat penting untuk memastikan perlindungan bagi kerja jurnalis di daerah.
"Pembentukan komite advokasi jurnalis ini merupakan hal yang kami pandang sangat penting untuk perlindungan kerja jurnalis di daerah," ujar Deddy Mahdi Assalafy, Ketua AJI Bojonegoro.
Deklarasi KAJ Jawa Timur ditandai dengan penandatanganan kesepahaman (MoU) oleh berbagai pihak terkait yakni oleh Ketua AJI Surabaya, AJI Malang, AJI Bojonegoro, AJI Kediri, AJI Jember, LBH Lentera dan Federasi Kontras Surabaya.
"Perluasan aliansi sangat perlu dilakukan untuk membangun sistem dan jaringan kerja advokasi saat jurnalis mengalami kekerasan dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik," ungkap Salawati Taher, SH, MH, Koordinator LBH Lentera.
Sementara itu, Fathul Khoir Koordinasi Federasi KontraS Surabaya berharap KAJ Jawa Timur dapat menjadi tonggak awal dalam memperkuat kerja sama dan perlindungan bagi jurnalis. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |