Peristiwa Daerah

Kemenag Tegaskan Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah Kediri Tak Memiliki Izin

Selasa, 27 Februari 2024 - 21:02 | 56.43k
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghofur. (FOTO: Moh. Ramli/TIMES Indonesia)
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghofur. (FOTO: Moh. Ramli/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghofur menyampaikan pondok pesantren (Ponpes) PPTQ Al Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kediri, Jawa Timur tidak memiliki izin. 

Hal tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Waryono merespons peristiwa penganiayaan terhadap seorang santri yang berakibat hingga meninggal dunia di Ponpes PPTQ Al Hanifiyyah yang diketahui tidak memiliki izin atau Nomor Statistik Pesantren (NSP). 

Advertisement

“Memang ada pesantren-pesantren yang diduga tidak berizin. Itulah yang seringkali melakukan perundungannya. Ini juga yang Kediri Itu adalah pesantren yang belum punya NSP,” ucap Waryono kepada wartawan di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng Jakarta pada Selasa, (27/02/2024). 

Lebih jelas, Waryono mengungkapkan bahwa korban penganiayaan tersebut sebetulnya sebetulnya sekolah di Madrasah Tsanawiyah yang pesantrennya memiliki NSP. Namun nahasnya, santri tersebut tinggal di pondok pesantren yang belum memiliki NSP. 

“Madrasahnya ini ada datanya di Direktorat KSKK (Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan) Madrasah Ditjen Pendis Kemenag tetapi di tempat lain, bukan di pondok itu,” ungkap Waryono.

Waryono menegaskan, Kemenag sangat menganjurkan kepada para pendiri pesantren agar mengurus perizinannya. “Dengan izin itulah, kami bisa dalam tanda petik, melakukan intervensi atau bahasanya pemantauan gitu ya. Sekaligus juga kami memberikan akses terhadap sumber daya kementerian. Misalnya bantuan,” tegas Waryono. 

Terakhir, ia pun meminta orang tua untuk selektif saat akan memasukkan anak-anaknya ke pesantren dengan mengecek NSP-nya hingga mengetahui Sanad dari para pengurusnya. Karena pesantren yang berizin akan mendapatkan pengawasan dan pembinaan dari Kemenag.

“Karena pendidikan yang baik sesungguhnya lahir dari sebuah ekosistem yang baik. Sebuah proses pembelajaran tidak hanya lahir, hadir dari produk pesantren. Tetapi juga dari proses pembinaan dari orang tua,” tandas Waryono. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES