Peristiwa Daerah

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Pembentukan Komite Publisher Rights

Kamis, 07 Maret 2024 - 12:12 | 23.08k
Ilustrasi - kebebasan pers. (FOTO: Read Voice)
Ilustrasi - kebebasan pers. (FOTO: Read Voice)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers, yang terdiri dari sejumlah organisasi termasuk LBH Pers, SEJUK, AMSI, PPMN, Yayasan Tifa, SAFEnet, FPMJ, ICW, IDA, dan Internews, menekankan pentingnya pembentukan Komite Publisher Rights secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Mereka mendorong Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia untuk memastikan integritas proses dan hasilnya.

Ade Wahyudin dari LBH Pers menyatakan, "Implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas memerlukan partisipasi dan pengawalan dari berbagai sektor pemangku kepentingan serta kelompok masyarakat sipil secara luas." Ia menekankan perlunya transparansi dalam seleksi anggota komite untuk memastikan integritas proses dan hasilnya.

Advertisement

Menurut Ade Wahyudin, Perpres Publisher Rights yang baru disahkan berangkat dari semangat untuk mendukung produk jurnalistik yang berkualitas serta menjamin kompensasi yang berkeadilan dari perusahaan platform digital untuk perusahaan pers. Pembentukan komite yang diamanatkan oleh peraturan tersebut memiliki peran penting dalam memastikan keadilan dan kualitas dalam industri media.

Pembentukan komite tersebut menjadi salah satu tahap penting dalam keseluruhan implementasi Perpres 32/2024. Komite ini diharapkan dapat memastikan perusahaan pers dan platform digital menemukan formula pemberian kompensasi yang adil serta mengawal proses pemantauan dan pelaporan terkait pelanggaran kode etik jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan di platform digital.

Untuk memastikan integritas dalam pembentukan komite, Koalisi Masyarakat Sipil menekankan tiga hal. Pertama, Dewan Pers dan Tim Panitia Seleksi Komite harus memastikan transparansi dan partisipasi dalam seluruh proses seleksi, dengan memperhatikan hak-hak masyarakat sipil, terutama hak atas keterbukaan informasi.

Kedua, mereka meminta agar calon anggota komite diprioritaskan berdasarkan integritas dan komitmen terhadap jurnalisme berkualitas serta kemerdekaan pers. Ketiga, Koalisi Masyarakat Sipil menekankan perlunya keterlibatan aktif para pakar atau ahli independen serta organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap kemerdekaan pers dalam penyusunan aturan kerja komite.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES