Belum Ada Sanksi, Dinkes Hanya Beri Imbauan RS Hermina Malang Soal Tolak Pasien Hingga Meninggal

TIMESINDONESIA, MALANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang akhirnya buka suara soal kasus Rumah Sakit Hermina yang diduga menolak pasien kritis hingga berakhir meninggal dunia.
Sekretaris Dinkes Kota Malang, dr Umar Usman mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan pihak RS Hermina terkait kasus tersebut.
Advertisement
Hasilnya, Dinkes menyoroti lemahnya komunikasi antara pihak rumah sakit dengan keluarga pasien kritis yang berujung harus meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit lain usai diduga ditolak RS Hermina.
"Soal komunikasi atau penjelasan (RS Hermina) kepada keluarga pasien perlu ditingkatkan," ujar Umar, Minggu (17/3/2024).
Umar menceritakan, hasil dari keterangan pihak RS Hermina, saat itu rumah sakit tengah dalam keadaan over kapasitas.
Kemudian, pihak RS Hermina mengaku tidak menolak, akan tetapi sudah berkomunikasi secara internal karyawan untuk menurunkan bed, namun pasien kritis pergi dengan ambulans relawan untuk dilarikan ke rumah sakit lainnya.
"Jadi ketika pasien datang, sudah diperiksa. Mau turunkan bed dari lantai 2, katanya (RS Hermina) begitu," ungkapnya.
Ia meminta pihak RS Hermina harus melakukan koordinasi lebih baik lagi. Bagaimana saling koordinasi antar karyawan dan kepada pihak keluarga pasien perlu ditingkatkan.
"Penyampaian kepada pihak pasien harus lebih ditata. Jadi koordinasi internal RS Hermina perlu ditingkatkan untuk mengurangi kesalahpahaman seperti kasus kemarin," bebernya.
Saat ditanya apakah ada sanksi yang diberikan kepada pihak RS Hermina, Umar menyebut bahwa sampai saat ini Dinkes hanya memberikan imbauan saja.
"Sementara imbauan saja," imbuhnya.
Dinkes masih terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk Polresta Malang Kota yang menerima aduan soal kasus tersebut.
"Kita masih perdalam dengan pihak terkait, kita koordinasi dengan Polresta juga. Kita akan lihat (kesalahannya) dimana. Apakah salah atau gimana duduk masalahnya," tuturnya.
Untuk komunikasi dengan pihak keluarga, lanjut Umar, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat sudah mewakilinya. Hal tersebut juga dijadikan acuan oleh Dinkes Kota Malang.
"Pak Pj Walikota sudah kesana ya," ucapnya.
Sementara, saat ditanya untuk langkah selanjutnya yang akan dilakukan Dinkes Kota Malang atas kasus tersebut, Umar menyebut bahwa imbauan dilakukan bukan hanya kepada RS Hermina namun ke seluruh rumah sakit yang ada di Kota Malang.
"Ya imbauan kepada semua rumah sakit. Sepenuh apapun pasiennya, keterangan atau informasi itu harus disampaikan lebih jelas," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wahyu Widianto meninggal dunia dalam perjalanan ke RSSA Malang usai ditolak di RS Hermina pada Senin (11/3/2024) lalu.
Namun dalam perkembangannya, pihak RS Hermina menyangkal soal penolakan tersebut dan mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan upaya pemeriksaan dan mempersiapkan tempat untuk penanganan korban.
Akan tetapi, dari keterangan pihak keluarga bahwa saat itu Wahyu dibawa ke RS Hermina dari rumah menggunakan becak motor (bentor).
Sesampainya di RS Hermina, pihak keluarga pun ditolak dengan alasan bed atau tempat tidur sedang penuh.
Kemudian, perdebatan antara keluarga dan petugas medis yang ada pun terjadi. Sampai akhirnya, ada relawan yang datang mengantarkan korban kecelakaan dan mengajak keluarga untuk membawa korban ke RSSA Malang menggunakan ambulans.
Sayangnya, dalam perjalanan Wahyu dinyatakan meninggal dunia dan saat berada di RSSA Malang, dokter melakukan pengecekan dan menyatakan Wahyu telah meninggal dunia akibat sakit diabetes. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |