Pro-Kontra Sedekah Tarawih Rp50 Ribu Sayap Mas, Begini Tanggapan Kemenag Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Unggahan medsos berisi video orang diduga pemilik CV Sayap Mas Gondanglegi, H Sulaiman, berbagi sedekah Rp50 ribu setiap malam usai salat tarawih sempat viral dan menghebohkan.
Dengan alasan keamanan, kegiatan sedekah masal dan terbuka, yang terpusat di areal Masjid Jami' Al-Ilyas Penjalinan, Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang ini, akhirnya dihentikan pihak yang bersangkutan, karena alasan keamanan dan ketertiban pengguna jalan.
Advertisement
Sebagian masyarakat, menganggap keputusan diberhentikannya sedekah tarawih ala Sayap Mas tersebutbsudah tepat. Terlebih, ketika ada dampak kegiatan ini, yang mengganggu pengguna jalan sekitar.
Warga juga menyebut keberadaan beberapa musala kecil di sekitar masjid tempat sedekah tersebut. Terlebih, ada kekhawatiran masyarakat banyak salah mengartikan acara tersebut hanya untuk mencari uang tidak untuk beribadah.
Sedekah saat tarawih oleh pengusaha rokok di Gondanglegi Kabupaten Malang ini juga viral, dan menuai beragam komentar pro dan kontra warganet.
Tangkapan layar unggahan video di medsos, menunjukkan kerumunan di pinggir arus jalan raya padat pengguna jalan.
Pro-kontra kegiatan berbagai sedekah saat salat tarawih, juga jamaah salat subuh tersebut, mendapat tanggapan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang, H. Sahid.
Menurutnya, merupakan hal baik orang yang punya kelebihan harta dan rezeki untuk dibagi-bagikan. Namun demikian, kata Sahid, tata cara dan kenyamanan orang lain juga harus diperhatikan orang yang mau bersedekah tersebut.
Sahid menegaskan, secara agama keduanya sama-sama diatur. Karena, satu sisi orang bersedekah itu pasti baik dan berpahala, namun di sisi lain tidak boleh ada perilaku yang bisa mengganggu orang lain.
"Ini yang menimbulkan pro-kontra, karena apa, tentu hal baik memberikan harta pribadi kepada orang lain. Tetapi, kalau dibagikannya secara serampangan dekat jalan yang padat pengendara, bisa mengganggu orang lain juga. Dalam konteks agama, ini yang perlu juga diluruskan," tandasnya, Jum'at (22/3/2023) malam.
Sebaliknya, menurut Sahid, orang bersedekah itu sendiri jangan dilarang sama sekali atau dihentikan. Namun, akan lebih afdol lagi, jika ditempatkan khusus atau mengundang penerima. Lebih pas lagi, jika bisa bekerja sama dengan lembaga amil resmi untuk penyalurannya.
Dampak lainnya, dikhawatirkan akan mempengaruhi psikologis orang yang datang untuk ibadah tarawih, yang mana kadar keimanannya berbeda-beda, niatnya menjadi terganggu.
"Jika tahu bakal akan mendapatkan (sedekah), lalu banyak yang datang ikut, tetapi ibadahnya tidak khusyuk dan ingin cepat-cepat selesai, ini kan juga kurang afdol," demikian pejabat ramah ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |