Lia Istifhama: Suster Pelaku Kekerasan pada Anak Selebgram Malang Harus Dihukum Berat

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Aktivis Perempuan Jawa Timur, Dr Lia Istifhama mengutuk keras kejahatan yang dilakukan suster berinisial IPS (27) yang tega menyiksa anak perempuan berusia 3 tahun yang merupakan buah hati dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia.
"Sangat biadab apa yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih berusia 3 tahun," katanya
Advertisement
Perempuan yang dikenal konsen terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak ini mendorong penegak hukum dalam hal ini Polres Kota Malang untuk mengusut tuntas motif pelaku kekerasan terhadap korban yang masih berusia 3 tahun itu.
"Penyidik harus lebih komprehensif dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, apa alasannya hingga tega menyiksa anak yang masih usia 3 tahun itu, motifnya harus digali. Kemudian psikologi pelaku juga penting untuk diperiksa. Jangan-jangan mengidap psikopat pelaku ini," ungkap Lia Istifhama, Minggu (31/3/2024).
Ning Lia, sapaan akrab Keponakan Hj Khofifah Indar Parawansa ini juga mendesak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Malang untuk mengawal serta memberi pendampingan terhadap anak korban.
"Peran Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Malang dalam kasus ini sangat penting dalam membantu upaya pemulihan korban baik secara fisik ataupun psikis secara tuntas. Yang paling penting adalah aksi konkret karena kondisi korban harus segera ditangani,” harapnya.
Doktoral Uinsa Surabaya ini juga mengharapkan keterlibatan masyarakat dalam mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia menambahkan jika adanya empati dari masyarakat dan ikut serta melakukan pendampingan dan memberikan penghargaan kepada korban yang sudah berjuang memenuhi keadilannya.
Ini seperti yang dilakukan Emy Aghnia melalui unggahan di Media Sosial (Medsos) Pribadinya atas kasus yang menimpa sang buah hati, harus kita dukung penuh.
"Apa yang dilakukan Emy Aghnia selaku ibu korban, sangat kita apresiasi. Melalui medsos pribadinya, sang Ibu langsung speak up membuka kejahatan suster yang merawat anaknya, hingga viral," jelasnya.
"Selain itu, saya juga mendorong gerakan masyarakat sipil khususnya organisasi yang fokus pada perempuan dan anak untuk bergandeng tangan, saling menguatkan agar dapat berjuang bersama dan mengawal kasus kekerasan perempuan dan anak yang tengah terjadi di masyarakat Jawa Timur dan Indonesia pada umumnya," sambungnya.
Founder Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Srikandi Bakti Insani ini juga mengapresiasi pemberitaan media yang mengekspose habis-habisan berita yang menimpa anak korban ini. Pun tindakan tegas Polres Kota Malang yang langsung menangkap dan merilis pelaku ke publik.
"Harapan saya, pelaku menerima hukuman seberat-beratnya," pungkas Ning Lia.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pelaku IPS terancam 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta karena telah melanggar Pasal 80 (1) sub (2) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka kita ancam hukuman penjara 5 tahun, tindakan kekerasan dengan benda atau barang dan denda Rp100 juta," ujar Kombes Pol Budi Hermanto saat gelar perkara, Sabtu (30/3/2024).
Pria yang akrab disapa Buher mengungkapkan, peristiwa penganiayaan yang terekam CCTV tersebut pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di rumah korban di Perumahan Permata Jingga, Malang.
Saat itu, tersangka memberikan informasi kepada orang tua korban bahwa anaknya mengalami cedera akibat terjatuh.
Saat difotokan, orang tua korban pun curiga dan mencoba untuk mengecek CCTV yang ada di kamar korban. Ternyata benar saja apa yang dicurigai terjadi, yakni suster bernama Indah alias IPS menganiaya anak dari selebgram asal Malang, yaitu Emy Aghnia.
"Ada beberapa tindakan kekerasan terhadap anak dengan cara memukul, menjewer, mencubit bahkan menindih," ungkapnya.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan olah TKP dan mencocokkan lokasi kejadian dengan rekaman CCTV yang ada. Hasilnya, korban saat itu ditinggal dan dikunci dalam kamar oleh tersangka selama hampir satu hari dengan alasan korban tengah sakit.
"Kita cocokkan persesuaian dari CCTV dengan lokasi tempat kejadian. Sehingga, patut diduga kejadian ini benar-benar telah dilakukan," tegasnya.
Polisi terus melakukan pendalaman soal kasus penganiayaan tersebut. Kini, sudah ada empat orang yang dimintai keterangan soal kasus penganiayaan anak oleh suster.
Hal ini dilakukan, tentu untuk memperdalam persoalan mendasar yang dilakukan tersangka terhadap korban. Apalagi, tersangka sendiri sudah bekerja bersama keluarga korban selama hampir satu tahun.
"Kita akan koordinasikan dengan JPU termasuk akan mengirim barang bukti CCTV kepada labfor digital forensik Polda Jatim," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, selebgram asal Malang bernama Emy Aghnia mengunggah melalui akun Instagram pribadinya soal kasus penganiayaan yang dialami oleh putrinya berusia 3 tahun.
Dalam unggahan tersebut, Emy menyertakan foto kondisi anaknya yang lebam hingga rekaman CCTV yang memperlihatkan anaknya tengah dipukul dan dijambak oleh tersangka.
"KEPADA TEMAN TEMAN BANTU REPOST ???????? ASTAGHFIRULLAHAL ADZIM BIADAB KAMU SUSTER "I" sudah di anggap keluarga, dititipin anak 2 hari kenapa kau siksa belahan jiwa ku ini," tulis akun @emyaghnia.
Emy juga mengaku selama ini tak pernah punya permasalahan dengan suster yang mengasuh anaknya. Suster I sendiri direkrut dari sebuah yayasan yang cukup terkenal di Surabaya. Namun, Emy sendiri enggan menyebut nama yayasan tersebut.
"Perlu diketahui sebelumnya saya tidak memiliki masalah apapun dengan sus "i" posisi sus adek sepertinya tidak mengetahui cana disiksa! Saya ambil dari YAYASAN TERKENAL di Surabaya bahkan sampai seluruh Indonesia tau yayasan ini yang tidak akan saya sebutkan," tulisnya diunggahan akun Instagram @emyaghnia.
Kasus penganiayaan anak selebgram asal Kota Malang ini pun memantik respons banyak pihak, termasuk Dr Lia Istifhama. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |