Bus Pakai Klakson Telolet Dilarang di Kabupaten Pasuruan

TIMESINDONESIA, PASURUAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan bersama jajaran Satlantas Polres Pasuruan, melakukan sidak ke sejumlah PO Bus yang ada di Kabupaten Pasuruan. Selain melihat kesiapan armada bus untuk angkutan lebaran, Dishub dan Satlantas juga melakukan pemeriksaan terhadap bus yang memasang klakson telolet.
Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, Iptu Akhmad Khunaefi, jelang lebaran Idul Fitri 1445 H, Satlantas Polres Pasuruan melarang seluruh armada bus untuk membunyikan klakson telolet saat diminta oleh masyarakat, khususnya anak-anak.
Advertisement
Larangan tersebut diberlakukan usai adanya kejadian tertabraknya seorang anak di Pelabuhan Merak, Banten, saat ingin mendengar bunyi klakson telolet bus.
“Kami melarang seluruh bus untuk membunyikan klakson telolet saat diminta oleh warga. Khususnya anak-anak yang kerapkali menghadang bus, supaya mereka bisa mendengarkan telolet,” terang Iptu Akhmad Khunaefi.
Menurutnya, apabila masih ada yang membunyikan klakson telolet, maka akan ditindak lanjut berupa penilangan. Hal tersebut diberlakukan, lantaran dianggap membayakan bagi pengguna jalan maupun masyarakat.
Bahkan, sebetulnya soal volume klakson juga melanggar aturan. Merujuk PP Nomor 55 Tahun 2022, Pasal 69 bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel, apabila melebihi akan dikenakan penindakan dengan denda Rp 500.000.
“Tak hanya mengganggu kebisingan, klakson telolet juga bisa mengganggu konsentrasi saat mengemudi. Jika masih menggunakan klakson telolet akan kita tindak tegas,” jelas Iptu Akhmad Khunaefi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |