Peristiwa Daerah

Jadi Buron Polisi, Dosen Teknik Nuklir UGM Masih Berstatus ASN

Jumat, 26 April 2024 - 13:06 | 18.62k
Dosen Teknik Nuklir di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yudi Utomo Imarjoko sampai saat ini masih buron. (FOTO: Istimewa)
Dosen Teknik Nuklir di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yudi Utomo Imarjoko sampai saat ini masih buron. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Dosen Teknik Nuklir di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yudi Utomo Imarjoko sampai saat ini masih buron.

Ahli nuklir ini menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan uang sebesar Rp 9,2 miliar saat menjabat sebagai direktur di PT Energi Sterila Higiena. 

Sejak 23 Januari 2024 lalu statusnya sudah sebagai tersangka di Polda Jatim. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah memanggil sebanyak dua kali untuk diperiksa, namun yang bersangkutan mangkir.

Kini, konsultan energi PBB ini dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Meski berstatus tersangka dan menjadi buronan Polisi, namun Yudi masih terdaftar sebagai dosen di UGM dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Berdasarkan keterangan dari Wakil Dekan Fakultas Teknik UGM Bidang Keuangan, Aset dan SDM Muslikhin Hidayat, Yudi tidak lagi memenuhi kewajibannya sebagai tenaga pengajar di Fakultas Teknik. 

“Data yang kami miliki, beliau terakhir ngajar di sini akhir semester lalu. Sampai sekarang tidak pernah ngajar lagi. Sudah lama beliau tidak datang ke kampus. Karena ia lebih banyak mengajar secara online,” kata Muslikhin Hidayat, Rabu (26/4/2024) kemarin.

Ia menuturkan, saat ini dari pihak fakultas belum dapat meminta keterangan dan tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Bahkan, sejak Februari 2024 atau sebulan pascapenetapan tersangka, nomor telepon yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

“Bisa saja beliau pikir saya ini akan mengontak beliau dalam kasus ini. Beliau kan ditetapkan tersangka Januari. Saya diblokirnya Februari. Kira-kira seperti itu, Mas. Saya tidak tahu apakah yang lain diblokir juga atau tidak,” tambahnya.

Oleh sebab itu, pihak fakultas juga belum dapat memberikan keputusan ataupun sanksi terhadap yang bersangkutan. Pihak kampus masih menunggu proses hukum terhadap tersangka selesai atau sudah inkracht.

“Untuk saksinya, masih belum. Karena kita kan tahunya baru saja. Baru minggu lalu saat ramai dalam pemberitaan media massa,” ucapnya.

Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu menambahkan, terkait tindakan Yudi yang tidak menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, akan diberikan sanksi. “Pasti akan ada teguran dan sanksi yang diberikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Energi Sterila Higiena Johanes Dipa Widjaja berharap yang bersangkutan kooperatif menghadapi proses hukum dan tidak menyulitkan diri sendiri

"Saya juga mengimbau kepada rekan-rekannya mungkin yang mengetahui atau siapa pun pihak-pihak yang mengetahui agar segera menginformasikan kepada pihak yang berwajib," tegasnya.

"Perlu diketahui bahwa ada ancaman pidana bagi yang menyembunyikan atau berusaha untuk membantu tersangka melarikan diri,"ujar Johanes terkait Dosen Teknik Nuklir UGM, Yudi Utomo yang kini menjadi buronan polisi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES