Peristiwa Daerah

Akses Keadilan dan Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas Masih Kurang

Sabtu, 27 April 2024 - 08:52 | 19.97k
Zein Rohma, project manager dalam sesi diskusi buku Panduan Akses Keadilan dan Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas. (FOTO: Dinda Amorita Thafifa Zahro/TIMES Indonesia)
Zein Rohma, project manager dalam sesi diskusi buku Panduan Akses Keadilan dan Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas. (FOTO: Dinda Amorita Thafifa Zahro/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – JFD (Justice For Disability) mengadakan diskusi buku yang berjudul Buku Panduan Akses Keadilan dan Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas, Kamis (25/04/2024).

Diskusi buku tersebut diadakan karena masih ada penyandang disabilitas sebagai korban maupun saksi tidak mendapatkan penyesuaian yang dibutuhkan dalam proses peradilan.

Materi diskusi ini dipaparkan oleh Zein Rohma, program manager JFD (Justice For Disability) dan Ken Kerta, perwakilan dari Linksos Malang (Lingkar Sosial Malang).

Zein Rohma menjelaskan, Buku Panduan Akses Keadilan dan Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas masih belum dipublikasikan ke khayalak umum, maka diskusi inilah yang menjadi wadah evaluasi buku tersebut sebelum nantinya akan terbit.

Secara judul memang buku ini difokuskan kepada keadilan dan perlindungan hukum. Sinopsis buku ini bercerita tentang paradigma yang terjadi ketika melihat penyandang disabilitas.

Implikasi dari sumber paradigma itu menyebabkan terjadinya disfungsi sektor, salah satunya sektor hukum yang tertinggal dibanding sektor lainnya seperti sektor pendidikan, ketenaga kerjaan, dan sosial. Sektor hukum mulai dari substansi hukum juga masih diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.

“Seorang penyandang disabilitas itu juga secara praktik itu masih terhambat secara praktik subjek hukum,” jelas Zein Rohma pada pemaparan materi diskusi di Malang Creative Center.

Struktur hukum Indonesia juga masih mengalami hambatan untuk dapat memandang penyandang disabilitas sebagai subjek hukum sama seperti orang normal lainnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Akomodasi tersebut meliputasi sarana prasarana dan pelayanan. Di Indonesia, sarana prasarana masih jauh terhadap ramah disabilitas.

Pelayanan dari advokat hukum juga mewajibkan bagi penyandang disabilitas sebelum menjalani pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan kepada tenaga kesehatan mengenai kondisi kesehatan dan psikolog/psikiater mengenai kondisi kejiwaan.

“Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi penyandang disabilitas sehingga dapat akomodasi yang layak, terkait hal-hal yang harus dilakukan, disesuaikan, dan disediakan,” jelas Zein Rohma mengenai alasan pentingnya akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

Ken Kerta juga menyadari persepsi dan paradigma yang dialami penyandang disabilitas dalam praktik perlindungan dan peradilan hukum. Misalnya, adanya solusi perdamaian pada proses hukum tanpa upaya pemulihan psikologis penyandang disabilitas sebagai korban dan sanksi untuk efek jera pelaku.

Bahkan di lingkup keluarga, masih ada hambatan bagi penyandang disabilitas yang seringkali tidak mendapat perlindungan dan peradilan hukum karena keluarga korban yang menyerah dan menganggap beban terkait anggota keluarganya yang menjadi penyandang disabilitas.

“Dari buku tersebut saya menemui adanya posisi kesetaraan. Jadi, bukan lagi menganggap penyandang disabilitas sebagai objek yang dikasihani,” ungkap Tri Eva Oktaviani advokat LBH Pos Malang sebagai penanggap materi.

Tanggapan lain pun juga diucapkan oleh Yuni Trisani seorang advokat yang mengajak sesama untuk saling menguatkan dan menonjolkan hak-hak penyandang disabilitas. Ini tidak hanya ditujukan kepada penyandang disabilitas tetapi juga keluarganya, pendamping, dan orang-orang yang peduli kepada penyandang disabilitas.

Setelah sesi diskusi materi, acara ini berlanjut diskusi tanya jawab oleh peserta diskusi. Peserta diskusi tersebut memberi masukan dan evaluasi terkait buku Panduan Akses Keadilan dan Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas.

Peserta diskusi tuna netra menyukai adanya buku ini yang lebih fokus terhadap narasi. Hal yang berbeda diungkapkan oleh peserta tuna rungu yang ingin buku tersebut dikemas lebih keratif dengan visual yang menarik dan menyarankan buku tersebut dibuat versi vlog atau konten di media sosial.

Adanya acara ini diharapkan terjadi perubahan yang dilakukan dengan aksi dan kolaborasi  baik dari penyandang disabilitas dan substansi hukum sehingga penyandang disabilitas mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang layak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES