Peristiwa Daerah

Kepala DPMPTSP dan PJ Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Ombudsman DIY, Ada Apa?

Selasa, 07 Mei 2024 - 20:00 | 30.94k
KPH AKSI Yogyakarta saat mendatangi Kantor DPMPTSP Yogyakarta.
KPH AKSI Yogyakarta saat mendatangi Kantor DPMPTSP Yogyakarta.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Koalisi Pegiat HAM dan Antikorupsi Yogyakarta (KPH AKSI Yogyakarta) melaporkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yogyakarta, Budi Santosa dan Penjabat (PJ) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, ke Ombudsman RI Perwakilan DIY, Selasa (7/5/2024).

Keduanya dilaporkan lantaran diduga melakukan maladministrasi, khususnya dugaan tidak patut dan penyalahgunaan wewenang. KPH AKSI Yogyakarta merekomendasikan agar Gubernur DIY memberikan sanksi kepada PJ Wali Kota yanh juga ASN Pemda DIY Singgih Raharjo.

Advertisement

Sebelumnya, pada Jumat (3/5/2024) KPH AKSI Yogyakarta yang terdiri dari gabungan berbagai pegiat HAM dan antikorupsi bersurat DPMPTSP Kota Yogyakarta.  

Mereka mempertanyakan alasan penutupan reklame iklan layanan masyarakat terkait informasi pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Jogja yang ditutup dengan reklame berisi ucapan aelamat datang pemudik dan wisatawan bergambar PJ Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo.

Padahal, di reklame terkait informasi PBB tersebut tertempel tanda izin penyelenggaran reklame insidentil dari DPMPTSP Kota Yogyakarta bertuliskan :1 April 2024 hingga 30 April 2024.

"Iklan resmi informasi pendistribusian PBB Pemkot Yogya 2024 ternyata dalam kurun waktu tersebut malah ditimpuk atau ditutup dengan iklan bernuansa pengenalan diri PJ Wali Kota Jogja, saudara Singgih Raharjo jelang Pilkada 2024," kata Koordinator KPH AKSI Yogyakarta, Tri Wahyu.

Selanjutnya, pada Selasa (7/5/2024) KPH AKSI Yogyakarta kembali mendatangi kantor DPMPTSP Yogyakarta dan mendapatkan surat jawaban yang diserahkan oleh Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan dan Promosi Penanaman Modal DPMPTSP, Wiwin Giri Doriawani.

Surat dengan nomor 100.3.12/825 dan ditandatangani Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Budi Santosa itumenyatakan iklan selamat datang ke pemudik dan wisatawan oleh PJ Wali Kota dalam momen Idul Fitri 2024. Sedangkan Iklan Layanan Masyarakat terkait PBB Kota Yogyakarta pembayaran masih sampai 30 september 2024.

"Kami apresiasi ada surat jawaban dr Dinas PMPTSP Kota Yogya namun secara substansi isinya mengecewakan karena tidak mengkaitkan dengan iklan PBB yg sudah berstiker hijau /izin resmi sejak 1 April sampai 30 April 2024 tapi malah ditutupi iklan bernuansa pengenalan diri PJ Wali Kota Singgih Raharjo jelang Pilkada 2024," katanya. 

Atas dasar itulah, mereka kemudian melaporkan secara resmi Kepala DPMPTSP dan PJ Wali Kota Yogyakarta ke Ombudsman RI Perwakilan DIY.

"Kami minta Ombudsman RI Perwakilan DIY memproses lanjut laporan dan menyatakan Kadinas PMPTSP Kota Yogya dan PJ Wali Kota Yogyakarta," imbuh Tri Wahyu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES