Peristiwa Daerah

Mahkamah Pelayaran Tekankan Pentingnya Peradilan Khusus Maritim

Selasa, 28 Mei 2024 - 19:22 | 27.74k
Kegiatan FGD Mahkamah Pelayaran. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Kegiatan FGD Mahkamah Pelayaran. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, GRESIKMahkamah pelayaran dibawah naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) mendorong pembentukan peradilan khusus maritim

Hal tersebut menjadi bahasan menarik saat Forum Grup Diskusi (FGD) dalam rangka ulang tahun Mahkamah Pelayaran ke-86 yang dibuka langsung oleh Budi Karya Sumadi.

Advertisement

Ketua Mahkamah Pelayaran, Kemenhub RI, Baitul Ihwan mengatakan, pembentukan peradilan khusus maritim sangat penting untuk kepastian penegakan hukum.

Nantinya, kata dia, peradilan tersebut akan menangani segala aspek mulai peradilan pidana, perdata, maupun etika. 

"Kita harus beradaptasi, harus mengikuti perkembangan serta mengikuti konvensi internasional, harusnya kita sudah memiliki peradilan maritim tersendiri," katanya di Kabupaten Gresik pada Selasa (28/5/2024).

Selama ini, kata Baitul Ihwan, kewenangan Mahkamah Pelayaran terbatas. Hanya menjalankan tugas pemeriksaan lanjutan kecelakaan laut serta mengadakan kode etik serta kompetensi nahkoda.

Dia menyampaikan, kelembagaan Mahkamah Pelayaran sebenarnya sudah terbentuk sejak zaman Belanda dalam bentuk Raad voor de Scheepvaart (Dewan Maritim) yang ditetapkan dalam Staatsblad 1934 No 215.

"Artinya secara ideal, seperti negara belanda dan Internasional lain sudah beradaptasi, sudah mengikuti 4 konvensi internasional, sedangkan kita masih jalan ditempat," imbuhnya.

Demi menjalankan penegakan hukum pelayaran di Indonesia ini, Mahkamah Pelayaran juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk akan melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung.  

"Bagaimana maritim court ini ke depan yang harus kita persiapkan, artinya mau tidak mau suka tidak suka, kita negara kepulauan harus, untuk menghadapi tantangan ke depan dan juga penguatan dunia pelayaran kita," terang Baitul Ihwan.

Sekretaris Mahkamah Pelayaran, R. Totok Mukarto menambahkan, belum adanya peradilan maritim membuat pelanggaran di bidang pelayaran masih kerap terjadi.

"Yang selama ini belum ditangani dengan baik oleh lembaga peradilan maupun penegak hukum yang ada," ujarnya.

Pelanggaran yang biasa terjadi, kata dia diantara lain terkait melalaian dari pelaksana lapangan (Operator, Agen, BUP), kerusakan lingkungan maritim, tanggung jawab pelaksana teknis (Klass), keselamatan pelayaran (gangguan alur).

"Oleh karena itu, perlu kiranya mahkamah pelayaran menjadi peradilan yang sempurna dalam hal ini mengemban terkait dengan persoalan sengketa perdata, ketenagakerjaan, pidana, serta etik profesi pelaut sehingga Indonesia bisa menjadi poros maritim dunia," ungkapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES