Peristiwa Daerah

Layanan Cepat dan Akurat bagi Wajib Pajak, Pemkab Bantul Rilis SPPT PBB P2 Elektronik

Rabu, 29 Mei 2024 - 09:30 | 28.93k
Wakil Bupati Bantul Joko B Purnomo saat memberikan piagam penghargaan kepada para wajib pajak di Bantul foto Diskominfo Bantul
Wakil Bupati Bantul Joko B Purnomo saat memberikan piagam penghargaan kepada para wajib pajak di Bantul foto Diskominfo Bantul
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANTUL – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bantul meluncurkan inovasi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) elektronik bagi para wajib pajak.

Peluncuran inovasi layanan anyar itu berlangsung di Kantor Bupati Bantul, Kamis (28/5/2024) dalam rangkaian acara pemberian apresiasi kepada wajib pajak di wilayah setempat 

Advertisement

Wakil bupati Bantul Joko B Purnomo, mengatakan, launching inovasi elektronik SPPT PBB P2 ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat akses para wajib menjalankan kewajibannya.

"Dengan kegiatan peluncuran SPPT secara elektronik ini diharapkan akan memberikan kemudahan untuk masyarakat wajib pajak bisa mengakses dan membayar pajak secara cepat," ujar Joko B Purnomo, saat meluncurkan program tersebut.

Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, inovasi ini juga diharapkan memberikan layanan maksimal sehingga para wajib pajak dengan mudah dapat membayar pajak.

Dan tentu, lanjutnya, dengan mengikuti perkembangan layanan digital pelayanan tersebut dapat berjalan cepat dan akurat. 

Pihaknya berharap masyarakat wajib pajak di Kabupaten Bantul semakin taat atau kesadaran dalam membayar pajak semakin meningkat dan ditunaikan sebelum jatuh tempo.

"Artinya, pajak-pajak yang dihimpun oleh pemerintah itu sesungguhnya sebagian besar terutamanya untuk kepentingan pembangunan daerah, maka jargonnya pajak lunas, pembangunan tuntas," paparnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul Trisna Manurung menambahkan selain melaunching SPPT PBB berbasis elektronik. 

Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yaitu dengan memberikan piagam penghargaan kepada wajib pajak panutan total ada 126 wajib pajak. "Mereka ini WP yang telah membayar pajak sebelum jatuh tempo," ungkapnya. 

Diungkapkannya, Pemkab Bantul melalui BPKPAD Bantul telah mencetak SPPT PBB P2 pada 2024 dan selesai mendistribusikannya kepada wajib pajak di 75 desa se-Bantul pada Januari dengan pokok ketetapan sebesar Rp79,9 miliar dan jumlah SPPT 630.991 lembar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES