Peristiwa Daerah Pilkada 2024

APS Pilkada 2024 Tersebar, Bawaslu Kabupaten Mojokerto: Sah-Sah Saja

Jumat, 31 Mei 2024 - 17:50 | 30.44k
Salah satu APS yang ditemukan TIMES Indonesia di jalan. A Yani perbatasan Desa Kedung Uneng, Kecamatan Bangsal dan Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu. (Foto: Theo/TIMES Indonesia)
Salah satu APS yang ditemukan TIMES Indonesia di jalan. A Yani perbatasan Desa Kedung Uneng, Kecamatan Bangsal dan Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu. (Foto: Theo/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Fenomena pemasangan Alat Peraga Sosialisi (APS) di Kabupaten Mojokerto kian marak. APS ini sering dijumpai di pertigaan dan perempatan jalan raya. APS ini memuat sosok incumbent yang akan melenggang dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Salah satunya ditemukan TIMES Indonesia di jalan Jenderal A. Yani, Bangsal – Gondang tepatnya di perbatasan Desa Kedung Uneng, Kecamatan Bangsal dan Desa Tumapel Kecamatan Dlanggu. Tampak APS dari relawan pendukung incumbent Wakil Bupati robek. 

Advertisement

Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengungkapkan bahwa fenomena-fenomena pemasangan APS adalah sah-sah saja. Namun tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti tidak memuat ujaran kebencian, menebar hoaks, menebar fitnah, dan black campaign. 

“Sah-sah saja, sepanjang mereka tidak melanggar, maka tidak menjadi kewenangan kita untuk menindaklanjuti hal tersebut,” kata Dodik sapaanya dikonfirmasi TIMES Indonesia, Jumat (31/5/2024).

Fenomena relawan pendukung telah masuk ke telinga Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Aktivitas relawan pendukung dianggap sah-sah saja. Namun, pihaknya berpesan bahwa salah satu paslon yang menggunakan elemen masyarakat organik maupun organisasi agar mengetahui peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Utamanya pada saat menampilkan dukungan ke ranah publik. 

“Bahkan salah satu untuk mengusahakan suatu pemenangan ini tidak menggunakan mesin partai, malah menggunakan LSM, NGO atau organik dari masyarakat dan sebagainya terkadang ngawur konteksnya atau tidak tahu aturan mainnya,” ungkapnya. 

Dodik juga menambahkan bahwa ada kemungkina kerawanan politik dalam Pilkada 2024 Kabupaten Mojokerto merah. Pasalnya ini mengacu pada 2 periode Pemilu belakangan. 

“Mengaca Pilkada 2020 kemarin ada 2 kejadian yang mengarah ke dugaan pidana pemilu, salah satunya penggunaan tossa Bumdesa dengan dugaan black campaign sebelum akhirnya kami tetapkan negative campaign,” jelasnya. 

Senyampang tahapan pengumaman pendaftaran paslon calon kepala daerah (cakada) masih di kisaran Bulan Agustus 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Mojokerto berharap masyarakat secara aktif membantu pengawasan. Masyarakat juga diminta cermat membaca segala informasi yang beredar terkait konstestasi Pilkada 2024. 

“Kami berharap masyarakat setidaknya terlibat secara aktif maupun pasif. Aktif dalam artian memberikan laporan resmi kepada Bawaslu terkait adanya dugaan-dugaan kecurangan dalam pemilu. Pasif dalam artian setidaknya memberikan informasi awal kepada Bawaslu,” pungkasnya.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES