Polda Bali Siap Tindak Tegas Dugaan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Bila Terbukti Disalahgunakan

TIMESINDONESIA, BALI – Menanggapi kelangkaan gas LPG yang terjadi selama beberapa pekan ini di Bali, Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan buka suara.
Menurutnya, sesuai hasil koordinasi yang dilakukan sejak Selasa (4/6/2024) oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali bersama Brand Manager PT Pertamina (Persero) Denpasar, kelangkaan disebabkan beberapa hal.
Advertisement
"Diduga kelangkaan diakhir bulan Mei ini disebabkan adanya dua kali long weekend dan KTT WWF di Bali, sehingga kebutuhan gas LPG otomatis meningkat," ungkapnya, Rabu (5/6/2024).
Selain itu, lanjutnya, kelangkaan gas LPG juga terjadi usai diberlakukannya peraturan Kepmen ESDM No. 37.K/MC.01/MEM.M/2023 dan Kep Dirjen Migas No.99.K/MC.05/DJM/2023, terkait ketentuan pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) yang bertujuan agar subsidi tepat sasaran hanya untuk masyarakat kurang mampu dan diwajibkan untuk masyarakat yang sudah menginput data KTP dan KK dalam sistem yang sudah disiapkan di pangkalan untuk pembeli Gas LPG 3 kg.
"Sedangkan untuk kuota Provinsi Bali pada tahun 2024 berdasarkan putusan Ditjen Migas Gas LPG 3 Kg dikurangi sebesar 9%, sedangkan lonjakan aktivitas masyarakat dan peningkatan jumlah UMKM seiring pulihnya pariwisata di Bali serta mayoritas masyarakat di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang berdampak pada kebutuhan meningkat dengan kecendrungan memanfaatkan LPG 3 kg bersubsidi yang lebih murah," urainya.
Kabid Humas Polda Bali juga buka suara terkait adanya isu-isu terjadi pengoplosan sehingga mengakibatkan kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi di Bali.
"Kami terus melakukan penyelidikan, Polda Bali akan menindak tegas siapapun oknum yang mencari keuntungan dan terbukti mengoplos gas bersubsidi 3 kg, dan berterima kasih kepada masyarakat untuk bersama mengawasi dan melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan untuk bisa kita lakukan proses hukum," tegasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |