Peristiwa Daerah

Sengkarut UHC di Kabupaten Malang, Iuran Jumbo PBID hingga Rekonsiliasi Tunggakan

Kamis, 06 Juni 2024 - 12:05 | 32.32k
Bupati Malang, HM Sanusi, saat menyampaikan komitmen pelayanan kesehatan warga miskin dan pengangtifan kepesertaan PBID, di Ruang Rapat Panji, Kantor Pemkab Malang, belum lama ini. Hadir dalam rapat ini Ketua BPJS Kesehatan Cabang Malang. (Foto: TIME
Bupati Malang, HM Sanusi, saat menyampaikan komitmen pelayanan kesehatan warga miskin dan pengangtifan kepesertaan PBID, di Ruang Rapat Panji, Kantor Pemkab Malang, belum lama ini. Hadir dalam rapat ini Ketua BPJS Kesehatan Cabang Malang. (Foto: TIME
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANGProgram UHC (Universal Health Care) diharuskan pemerintah agar warga masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan jaminan kesehatannya. Sempat dilaunching Bupati Malang, HM Sanusi, pada 28 Februari 2023, komitmen UHC menjadi polemik dan akhirnya urung direalisasikan, terhitung 1 Agustus 2023. 

Sengkarut soal UHC terjadi di Kabupaten Malang, terjadi karena masalah pembiayaan iuran kepesertaan JKN-PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah) di BPJS Kesehatan, yang harus ditanggung Pemkab Malang. 

Advertisement

Data yang dihimpun TIMES Indonesia, awalnya sejumlah Rp 26,9 miliar lebih tercatat menjadi piutang yang harus dibayarkan Pemkab Malang untuk menanggung 671.121 jiwa warga Kabupaten Malang, per Maret 2023.

Padahal, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk PBPU yang ditanggung Pemkab Malang bulan sebelumnya, hanya tercatat sejumlah 181.991 jiwa. Nilai tagihan pembayaran iuran untuk peserta sejumlah ini, yang dihitung sebagai piutang, sebesar Rp 14,7 miliar lebih pada Februari 2023.

Hingga Juni 2023, total piutang kepesertaan PBID Pemkab Malang ke BPJS Kesehatan terus membengkak, mencapai hingga Rp 90,9 miliar lebih. Pada periode ini, total peserta PBID yang tercatat aktif sejumlah 677.629 jiwa. Jumlah peserta ini meningkat kurang lebih 6.500 orang, jika dibandingkan periode Maret 2023.

Bupati-Malang-b.jpg

Piutang ini sempat berkurang pada Juli 2023, karena dilakukan pengungan jumlah peserta menjadi 664.366 jiwa, dengan total piutang sebesar Rp 87.223.393.100. 

Akan tetapi, terhitung 1 Agustus 2023, Pemkab Malang melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Malang saat itu, meminta penonaktifan semua kepesertaan PBID di BPJS Kesehatan. Alasannya, akan dilakukan perbaikan data peserta sekaligus rekonsiliasi atas besaran jumlah pembiayaan yang dibebankan BPJS Kesehatan kepada Pemkab Malang. 

Keluhan masyarakat muncul pascapenonaktifan kepesertaan PBID BPJS Kesehatan ini, terlebih mereka yang tengah mengalami sakit dan menjalani pengobatan. Kartu BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan sama sekali. 

Anggota DPRD Kabupaten Malang juga tak diam, meminta Bupati dan jajaran Pemkab Malang melakukan pembenahan secepatnya, sebelum bisa dicarikan solusi perencanaan penganggaran untuk memenuhi pelayanan kesehatan warga masyarakat Kabupaten Malang. 

Piutang Rp 87 miliar lebih inilah yang masih menjadi inti dari karut marut UHC, yang harus diurai Pemkab Malang dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Malang hingga saat ini. 

Setidaknya, 11 (sebelas) kali dapat koordinasi digelar melibatkan Pemkab Malang dan BPJS Kesehatan sejak Juni 2023, terkait persoalan penonaktifan PBID dan tindak lanjutnya. Sebagian diantaranya, fokus pada pembahasan rekonsiliasi data dengan besaran tunggakan yang harus diselesaikan. 

Rapat rekonsiliasi yang dilakukan ini tidak serta menghasilkan solusi dan titik terang, bagi kelanjutan JKN PBID di Kabupaten Malang. Pada rapat audiensi dengan Bupati Malang di akhir 2023, Bupati menolak pembayaran dan sempat meminta pemutihan piutang ke BPJS Kesehatan. 

Pada bulan Maret 2024, tim Pemkab Malang berkonsultasi ke BPK Provinsi, dan disarankan bersurat ke BPKP untuk pendampingan rekonsiliasi atas masalah PBID ini. 

Dalam proses pendampingan oleh BPKP tersebut, Pemkab Malang melanjutkan kepesertaan PBID diaktifkan terhitung per 1 Mei 2024. Namun, jumlah pesertanya hanya ditetapkan Keputusan ini diterima pihak BPJS Kesehatan dengan Perjanjian Kerja Sama baru. 

"Hari ini sudah ada kesepakatan (Pemkab Malang dengan pihak BPJS Kesehatan), bahwa sebanyak 129.534 jiwa, akan kembali diaktifkan PBID-nya per 1 Mei 2024 sampai akhir Desember 2024," demikian Bupati Sanusi, di Ruang Rapat Panji, Kantor Pemkab Malang, saat itu, Selasa (24/4/2024). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES