Tertibkan Jukir Liar di Kawasan Kota Tua, Berikut Titik Parkir Resmi yang Disediakan Pemkot Surabaya

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kawasan Kota Tua sudah mulai ramai dikunjungi masyarakat meski belum dibuka secara resmi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Nampaknya, hal tersebut dimanfaatkan oleh Juru Parkir (Jukir) liar.
Guna menertibkan parkir liar tersebut, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menggelar razia gabungan, Rabu (12/6/2024) malam.
Advertisement
"Harapan kami penertiban ini menjadi yang terakhir. Kami menertibkan tujuh orang Jukir yang sudah satu minggu kemarin kita melakukan penertiban, terjadi kucing-kucingan. Ditertibkan, kita geser, mereka datang kembali," kata Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh.
Ia memastikan, giat pengawasan dan penertiban parkir liar akan rutin dilakukan jajaran Dishub Surabaya di kawasan Kota Tua. Sementara untuk giat penertiban bersama petugas gabungan, akan dilaksanakan secara berkala.
"Kalau penertiban setiap hari. Untuk penertiban gabungan kami secara berkala akan terus melakukan dengan jajaran samping, Gartap, juga jajaran kewilayahan dan Satpol PP," ungkap Jeane.
Karena itu, pihaknya mengimbau wisatawan atau pengunjung Kota Tua untuk dapat memanfaatkan kantong-kantong parkir resmi yang tersedia di sekitar lokasi. Yakni, di Jembatan Merah Plaza (JMP) dan Terminal Kasuari Surabaya.
Kapasitas parkir di JMP mampu menampung sebanyak 1000 unit kendaraan roda dua (R2) dan 800 unit roda empat (R4). Sedangkan parkir di Terminal Kasuari, mampu menampung 30 unit R4 dan 40 unit R2.
"Sangat cukup untuk menampung wisatawan yang akan menikmati Kota Lama Eropa," imbuhnya.
Kendati demikian, tujuh orang Jukir liar yang terjaring razia gabungan, dilakukan pendataan identitas, pembinaan dan teguran oleh petugas gabungan. "Kami sudah mendata identitas mereka, dengan harapan mereka tidak akan melakukan hal tersebut," ujar Jeane.
Ia juga menegaskan, apabila ketujuh orang tersebut kedapatan membuka kantong parkir liar kembali, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi tegas.
"Hari ini teguran. Untuk berikutnya, apabila mereka masih melakukan, akan ada penindakan dari pihak terkait," tegas dia.
Keberadaan parkir liar ini, menurut Jeane, akan menghambat kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi. Selain itu, parkir liar juga akan merusak estetika kawasan Kota Tua Zona Eropa Surabaya.
"Tentunya akan sangat merusak estetika yang ada, wisata. Orang yang berfoto akan terganggu dengan adanya parkir-parkir di tepi jalan umum ini," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |