Peristiwa Daerah

Bawaslu Bondowoso Bentuk Posko Pengaduan, Warga Tak Terdata Bisa Melapor

Kamis, 27 Juni 2024 - 11:22 | 23.52k
Bawaslu Bondowoso bentuk posko pengaduan hingga tingkat Panwascam untuk memastikan potensi pemilih terdata dengan baik (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Bawaslu Bondowoso bentuk posko pengaduan hingga tingkat Panwascam untuk memastikan potensi pemilih terdata dengan baik (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, membentuk posko pengaduan selama proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). 

Posko pengaduan dibentuk sejak Rabu 26 Juni 2024 kemarin. Posko tersebut dipusatkan di 23 Panwascam dan satu di Kantor Bawaslu, Jalan Santawi. Sehingga total ada 24 posko. 

Advertisement

Coklit data pemilih untuk Pilkada 2024 yang dilakukan petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024 mendatang. 

Mereka berkewajiban melakukan pencocokan data yang berasal dari DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dengan kenyataan di lapangan.

Kordiv P2H Bawaslu Bondowoso Sholikhul Huda menegaskan, dalam proses Coklit ini pihaknya menginginkan tidak ada warga yang tidak terdata. 

Namun demikian kata dia, jika ada warga yang tidak terdata, maka bisa melapor ke Posko Kawal Hak Pilih di setiap Panwascam atau di Bawaslu langsung.

Menurutnya, dalam proses Coklit biasanya  banyak hal di lapangan yang akan terjadi. Misal ada warga yang masih hidup, tetapi di DP4 tidak ada. 

“Atau sebaliknya. Ada warga yang sudah meninggal, namun di DP4 ada. Ini menjadi atensi kami," kata pria yang akrab dipanggil Huda ini.

Menurutnya, jika ada orang meninggal dicatat sebagai pemilih maka nantinya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Akibatnya akan ada kejadian orang meninggal dunia yang mendapatkan surat undangan untuk memilih.

Ia juga mengungkapkan, pengawasan Coklit, jajaran Bawaslu akan melakukan uji petik selama 21 hari. Petugas Kelurahan/Desa (PKD) diwajibkan melakukan uji petik setiap hari 10 KK. Hal ini untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian berjalan sesuai aturan.

"Kami ingin mengecek, mulai dari ketaatan prosedur Pantarlih sampai pelaksanaan di lapangan seperti apa. Bagi keluarga yang sudah dicoklit, apakah sudah sesuai aturan atau tidak. Ini fokus kami selaku pengawas Pemilu," ujar Huda.

Setiap hari Bawaslu membekali Alat Kerja Pengawasan (AKP) pada seluruh jajaran. Selain itu jika ada temuan pelanggaran, maka dituangkan dalam Form A sesuai dengan Perbawaslu 5 tahun 2022.

"PKD bisa melakukan saran perbaikan secara lisan, dan menuangkan dalam Form A. Berikutnya Panwascam bisa melakukan saran perbaikan secara tertulis kepada PPK. Harapannya, seluruh prosedur bisa berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI," terang dia. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES