Peristiwa Daerah

Masa Jabatan 314 Kades se-Kabupaten Probolinggo Resmi Diperpanjang Dua Tahun

Sabtu, 29 Juni 2024 - 15:03 | 49.54k
Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto melantik 314 pejabat dalam masa perpanjangan jabatan. (Foto: Rizky Putra Dinasti/TIMES Indonesia)
Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto melantik 314 pejabat dalam masa perpanjangan jabatan. (Foto: Rizky Putra Dinasti/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Sebanyak 314 kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Probolinggo secara resmi menerima pengukuhan perpanjangan masa jabatan.

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, di Pendopo Kabupaten Probolinggo, Sabtu (29/6/2024) siang.

Advertisement

Dalam sambutannya, Ugas menegaskan, menjadi seorang pemimpin itu berat, termasuk menjadi pemimpin di desa. Salah satu faktor penting adalah harus kuat mental.

Menurutnya, kepala desa bukan hanya fokus terhadap program dan kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN dan APBD, tetapi juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.

"Termasuk menjaga netralitas menjelang Pilkada tahun ini," tambah Ugas.

Ugas juga menegaskan, jika ada masyarakat yang merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik, mereka dapat melapor langsung ke "Lapor Kanda."

"Kami akan cek kebenaran laporan tersebut," tegas Ugas.

Proses perpanjangan masa jabatan Kades ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dimana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD dari semula enam tahun menjadi delapan tahun, yang diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 56.

Dengan bertambahnya masa jabatan selama dua tahun, otomatis kepala desa yang diangkat tahun 2019 dan akhir masa jabatannya pada 2025 akan berakhir pada 2027.

Hal yang sama berlaku untuk kepala desa yang diangkat tahun 2021 dan 2022.

"Untuk pengangkatan tahun 2019, sebanyak 10 desa akan berakhir pada tahun 2027," jelas Ugas.

Sementara itu, untuk pengangkatan Kades tahun 2021, sebanyak 60 desa akan berakhir pada tahun 2029, dan untuk pengangkatan tahun 2022, sebanyak 244 desa akan berakhir pada tahun 2030. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES