Peristiwa Daerah

IJTI Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Kebakaran Tewaskan Wartawan Sumut Beserta Keluarga

Selasa, 02 Juli 2024 - 16:08 | 19.42k
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan. (Foto: Herik for TIMES Indonesia)
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan. (Foto: Herik for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Terbakarnya rumah hingga menewaskan wartawan beserta keluarganya di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), menjadi atensi penting dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat dengan mendesak Kapolri agar mengusut tuntas kasus yang terjadi.

Desakan yang dilayangkan IJTI pusat kepada Kapolri bukan tanpa sebab. Pasalnya kasus yang telah menewaskan wartawan dari Tribrata TV Sempurna Pasaribu (47 tahun) kemudian tiga orang keluarganya yaitu Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun) itu, telah didalami oleh tim pencari fakta Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut.

Advertisement

Berdasarkan hasil Investigasi dari tim pencari fakta KKJ yang terdiri dari, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, ditemukan fakta bahwa peristiwa itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian.

Sebelumnya, kasus kebakaran yang terjadi pada, Kamis 27 Juni 2024 itu, korban gencar memberitakan terkait kasus perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut serta diduga kuat adanya keterlibatan oknum dari TNI.

“Terkait peristiwa tragis tersebut, Kami IJTI Pusat mendesak kepada kepolisian agar mengusut tuntas kasus,” kata Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan dalam siaran pers, Selasa (2/7/2024).

Adapun desakan tersebut IJTI menyampaikan pernyataan sebagai berikut :

1. Mengutuk dugaan aksi pembakaran rumah wartawan Tribrata TV yang menewaskan 4 anggota keluarga setelah memuat berita perjudian.

2. Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.  

3. Mendesak Polri mengusut tuntas kasus kebakaran yang menewaskan wartawan Tribrata TV beserta anggota keluarganya.

4. Meminta kepada seluruh jurnalis di tanah air untuk bekerja secara profesional serta memegang teguh kode etik jurnalistik saat menjalankan tugasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES