Gelar Nikah Massal, Kejari Kabupaten Malang Ngunduh Mantu

TIMESINDONESIA, MALANG – Proses Isbat Nikah Massal dilangsungkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, di halaman Kantor Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (4/7/2024).
Isbat dan nikah massal ini diikuti sejumlah 64 pasangan mempelai dari berbagai wilayah kecamatan di Kabupaten Malang. Prosesi dan akad nikah ini dihadiri dan disaksikan langsung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, M.H.
Advertisement
Hadir pula Bupati Malang dan pejabat Forkopimda Kabupaten Malang, yang juga didapuk untuk menjadi saksi atas prosesi akad nikah pasangan pengantin. Juga hadir, Kepala Kementerian Agama, Ketua Pengadialan Agama, Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Ketua MUI, dan Ketua PCNU Kabupaten Malang.
Kepala Kejati Jatim, Dr Mia Amiati, SH, MH, didampingi jajarannya serta Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, di depan awak media. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Isbat dan akad nikah masal ini diawali pasangan mempelai dari Kecamatan Sumberpucung dan Ampelgading Blitar, dan dipandu langsung petugas KUA setempat
Selanjutnya, dilangsungkan isbat akad nikah secara bergantian setiap pasangan mempelai di empat meja prosesi yang disediakan. Usai akad nikah, secara simbolis diserahkan buku nikah juga dokumen kartu keluarga baru, yang berisi pasangan suama-istri berikut anggota keluarganya.
Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati SH, MH. mengungkapkan, diselenggarakannya nikah masal gratis oleh Kejari Kabupaten Malang ini sebagai upaya positif melayani masyarakat. Menurutnya, program nikah masal gratis ini masih pertama dan memungkinkan jadi percontohan di institusi jajaran Kejaksaan.
"Kejaksaan juga peduli dan melayani. Kegiatan seperti ini wujud dari tugas dan fungsi Kejaksaan menjamin kepastian perlindungan hukum. Nanti bahkan bisa ditindaklanjuti dengan perbantuan hukum seperti di datun, untuk persoalan yang dialami para pasangan nikah ini," tandas Kajati.
Ia juga menegaskan, potensi dampak yang bisa muncul pada keluarga dengan pasangan yang tidak tercatat pernikahan resmi.
"Dampaknya ada. Terutama pada masa depan anak hasil perkawinan mereka. Banyak tadi pasangan yang sudah sepuh. (Kalau tidak tercatat nikah resmi), anaknya bisa kesulitan mendapatkan akta kelahiran dan lainnya," terangnya.
Ketika dokumen resmi anggota keluarga tidak tercatat dalam administrasi kependudukan, lanjutnya, juga akan kesulitan mendapatkan akses atau menjadi penerima manfaat program-program pemerintah.
Setiap mempelai pasangan nikah masal ini, juga disiapkan mahar pernikahan oleh pihak Kejari Kabupaten Malang. Selama mengikuti acara isbat nikah masal ini, pasangan mempelai juga mendapatkan fasilitas rias pengantin gratis. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |