Peristiwa Daerah

Pemkab Lamongan Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Acara Ngaji Bareng Gus Iqdam

Sabtu, 06 Juli 2024 - 22:30 | 9.78k
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal di momen Ngaji Bareng Gus Iqdam, dalam rangka peringatan 1 Muharram 1446 H, dan HJL ke-455, di Alun-Alun Lamongan Sabtu, (6/7/2024).
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal di momen Ngaji Bareng Gus Iqdam, dalam rangka peringatan 1 Muharram 1446 H, dan HJL ke-455, di Alun-Alun Lamongan Sabtu, (6/7/2024).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, LAMONGANPemkab Lamongan mengimbau masyarakat Kabupaten Lamongan untuk melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal.

“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, monggo laporkan kepada kami," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito saat memberikan imbauan di momen Ngaji Bareng Gus Iqdam, dalam rangka peringatan 1 Muharram 1446 H, Hari Jadi Lamongan (HJL) ke-455, dan sosialisasi gempur rokok ilegal di Alun-Alun Lamongan pada Sabtu, (6/7/2024).

Advertisement

Di hadapan berbagai elemen masyarakat, Jarwito, meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal.

“Bisa dilaporkan ke Satpol-PP, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan bisa dan Bea Cukai Gresik juga bisa," kata Jarwito.

Selain itu dalam sosialisasi gempur rokok ilegal yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan dan Bea Cukai Gresik, Jarwito juga menjelaskan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal terhadap pembangunan daerah.

"Jadi kita harus memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan. Rokok ilegal itu harus diberantas," tegas Jarwito.

Ngaji-Barengc68c9f22fa52c197.jpg

Sebab dikatakan Jarwito, bahwa peredaran rokok ilegal dapat mengurangi anggaran dari pemerintah pusat yang berasal dari cukai, sehingga dapat menghambat pembangunan di daerah. 

"Pembangunan itu butuh dana besar, sumber dananya macam-macam, kalau rokok ilegal ini masih banyak beredar di lapangan maka tidak menutup kemungkinan anggaran dari pemerintah pusat yang berasal dari cukai itu berkurang. Kalau berkurang, otomatis transfer ke daerah juga berkurang. Akhirnya, pembangunan daerah juga tidak menjadi baik, akan menjadi kurang lancar," jelas Jarwito.

Dalam sosialisasi ini, Jarwito juga memberikan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, yang paling mudah dikenali adalah rokok yang tidak memiliki pita cukai.

"Nanti semuanya memberi tahu ke masyarakat yang lain," ucap Jarwito.

Dalam kesempatan itu, Jarwito menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada aparat keamanan yang telah membantu dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. 

"Kami juga berterima kasih kepada teman-teman aparat keamanan atas bantuannya dalam upaya memberantas rokok ilegal," ujar Jarwito.

Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memberantas rokok ilegal dan memahami perannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal

“Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Lamongan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari rokok ilegal,”

Jarwito menambahkan, dengan adanya dukungan dari masyarakat, Pemkab Lamongan optimis dapat memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Lamongan. "Mari kita bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Lamongan," ujar Jarwito. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES