Gempur Rokok Ilegal, Satpol-PP Ponorogo dan Bea Cukai Madiun Lancarkan Razia di Kecamatan Balong

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Satpol-PP Kabupaten Ponorogo dan Kantor Cabang Bea Cukai Madiun terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Langkah ini dilakukan berdasarkan beberapa dasar hukum, diantaranya Peraturan menteri keuangan RI nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Advertisement
Seperti yang dilakukan hari ini, Selasa (23/7/2024) di wilayah Kecamatan Balong, Satpol-PP Ponorogo bersama Bea cukai Madiun, Kecamatan Balong, dan Polsek Balong menyasar dua tempat yakni Pasar Balong dan Pasar Ngumpul. Dari dua lokasi tersebut tidak ditemukan toko penjual rokok ilegal.
"Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Ponorogo bersama Kantor Bea Cukai Madiun didampingi Kapolsek Balong dan Pemerintah Kecamatan Balong melakukan operasi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai," kata Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Ponorog Dwi Cahyanto.
Menurutnya, operasi rokok ilegal yang dilakukan di dua tempat tersebut, yakni di pertokoan Pasar Balong dan pertokoan Pasar Ngumpul.
"Pertama kita lakukan di seputaran pasar Ngumpul kemudian di pasar Balong. Selain operasi juga kita lakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokol tanpa cukai kepada penjual rokok. Dan sekaligus kita sampaikan terkait penindakan atau sangsi yang masih kedapatan menjual rokok ilegal," ungkap Dwi Cahyanto.
Dari hasil operasi razia rokok ilegal di wilayah pasar Ngumpul dan Balong hasilnya nihil.
"Tadi setelah kita lakukan razia toko yang ditengarai menjual rokok tanpa cukai atau rokok ilegal, hasilnya nihil. Kita tidak menemukan penjual rokok ilegal," jelas Dwi Cahyanto.
Oleh karena itu, pihaknya tetap menyampaikan kepada para penjual rokok agar tidak menjual rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.
"Sanksinya sangat berat yakni pidana dan denda. Karena menjual rokok ilegal sudah melanggar undang-undang," tandas Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Ponorogo Dwi Cahyanto.
Sementara dari pihak perwakilan Bea Cukai Madiun Huda Adi Pradana juga menyampaikan, menjual rokok tanpa pita cukai sangat merugikan negara.
Untuk mencegah peredaran rokok ilegal sudah dilakukan penjadwalan melakukan operasi di toko-toko di seluruh Kecamatan se Kabupaten Ponorogo.
"Sudah kita jadwalkan operasi pasar terkait penjualan rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo. Ada 21 kecamatan, dan sudah kita lakukan di 6 Kecamatan. Ini adalah program operasi rokok ilegal, sifatnya berkelanjutan," kata pemeriksa dari Bea dan Cukai Madiun, Huda Adi Pradana. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |