Dituding Dukung Kandidat Cabup Tertentu, Begini Tangkis Kabag Protokoler Pemkab Morotai

TIMESINDONESIA, MOROTAI – Pemkab Pulau Morotai dinilai bertindak politis dalam peresmian RSUD Pratama Sultan Mudaffar Syah di Pangeo Morotai Jaya. Karena dalam peresmian pada Kamis pekan ini mengundang Calon Bupati Morotai, Rusli Sibua, sementara kandidat lain seperti Samsudin Banyo, Ali Sangaji, dan Deny Garuda tidak diundang.
'Mengundang Rusli Sibua, calon bupati Morotai periode 2024-2029 adalah langkah politis konyol yang dilakukan Pemkab Pulau Morotai. Sikap Pemda Morotai yang disampaikan Kabag protokoler bahwa tidak ada tendensius politik, ini adalah omong kosong. Memang benar mereka mantan bupati Morotai, tapi mereka juga kandidat yang ikut bertarung tahun ini, etikanya tidak bisa, seharusnya seluruh kandidat diundang kalau tidak ada tendensius politik," cetus pengamat politik Morotai, Muhaimin, Rabu (24/7/2024) malam.
Advertisement
Terkait hal tersebut, TIMES Indonesia mengkonfirmasi Pj Bupati Pemkab Pulau Morotai, Burnawab dan Kabag Protokoler Abdul Karim. Saat dikonfirmasi, Kabag protokoler menjelaskan berdasarkan rapat bersama antara Dinas Kesehatan dan Protokol pada Selasa (23/7/2024) di Kantor Dinas Kesehatan Morotai yang dipimpin oleh Kadis Kesehatan dibahas tentang Rundown final kegiatan Peresmian RSUD Mudaffar Sjah yang akan diselenggarakan Kamis (25//7/2024) ini.
"Salah satu poin tentang undangan dan sepakat mengundang Mantan Bupati yang telah memimpin Morotai pada periodenya. Undangan resmi disampaikan kepada Bapak Benny Laos periode 2017 - 2022 dan Bapak Rusli Sibua periode 2011-hingga selesai, melalui surat elektronik," ungkapnya.
Abdul Karim berkilah, alasannya dalam Undang Undang No 9 tahun 2010 tentang Protokol pasal 11 bahwa mantan Bupati ditentukan juga tata tempat dan urutannya dalam sebuah acara resmi dan acara peresmian hari ini termasuk dalam acara resmi Kabupaten.
"Peresmian RSU Sultan Mudaffar Sjah mengundang mantan bupati adalah bagian sebuah penghargaan yang telah berjasa bagi Kabupaten Pulau Morotai. Diundang bukan karena beliau sebagai kandidat tapi sebagai mantan bupati yang telah pernah memimpin sebagai Bupati Morotai," tangkis Abdul Karim.
Menanggapi tangkisan Abdul Karim tersebut, Muhaimin menilai kebijakan itu keliru dan mengada-ada.
"Kalau alasan Bapak Abdul Karim menggunakan aturan tersebut dan sebagai bentuk penghargaan terhadap mantan Bupati Morotai, seharusnya seluruh mantan Bupati Pulau Morotai seperti Weni Paraisu, Sukur Lila, Samsudin Abd Kadir, dan lain lain juga harus diundang. Apakah aturan tersebut hanya berlaku kepada Rusli Sibua? Ini kan keliru dan mengada-ada alasannya Kabag Protokoler Pemda Morotai," timpal Muhaimin. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Rizal Dani |