Peristiwa Daerah

Bantah Klaim Ketum PBNU, Kiai Maman Pastikan Tak Ada Urusan Pribadi dalam Pansus Haji

Senin, 29 Juli 2024 - 09:39 | 71.35k
Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq. (FOTO: KH Maman Imanulhaq for TIMES Indonesia)
Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq. (FOTO: KH Maman Imanulhaq for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq membantah pernyataan Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf yang menuding urusan Pansus Angket Haji 2024 untuk menyerang PBNU. 

Menurut Kiai Maman, pengguliran Angket Haji murni dalam rangka perbaikan manajeman haji. Bahkan, aggota Pansus ini juga menegaskan, bahwa PBNU tak perlu ikut dalam urusan politik yang kini tengah bergulir di DPR. 

Advertisement

Apalagi, kata dia, Hak Angket merupakan hak yang dimiliki parlemen untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan kebijakan yang dinilai bertentangan dengan perundangan.

"Urusan Angket Pansus Haji 2024 adalah urusan kerja DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama," kata Kiai Maman dalam keterangan resmi yang diterima TIMES Indonesia, Senin (29/7/2024).

Pansus, imbuh Kiai Maman, adalah cara konstitusional, resmi yang dilindungi undang-undang untuk menunjang kerja parlemen dalam melakukan pengawasan dan perbaikan kerja eksekutif. Apalagi Pansus Angket Haji 2024 ini telah disetujui oleh seluruh fraksi di Senayan.

"Pansus haji itu formal, resmi dan konstitusif. Tidak ada urusan dengan pribadi-pribadi atau PBNU," ungkapnya.

Maman menegaskan, bahwa Pansus Angket Haji 2024 dibuat untuk memastikan adanya peningkatan pelayanan haji pada masa mendatang. Justru, kata Kiai Maman, PBNU perlu berterima kasih atas adanya Angket ini, pasalnya warga NU yang nantinya juga bakal merasakan perbaikan pelayanan haji.

Sementara soal pertimbangan pembentukan Pansus angket ini, Kiai Maman mengungkapkan sederetet persoalan haji pada tahun 2024 ini.

Salah satunya yakni soal pembagian kuota haji oleh Kemenag yang tak seusai dengan penetapan yang diketok pemerintah dan DPR RI serta soal pelayanan jemaah haji Indonesia pada saat Armuzna yang dianggap buruk. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES