50 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Tuntas Setor LHKPN

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto telah menerima bukti tanda terima Laporan Hak Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Seluruh berkasnya telah diterima per Senin (29/7/2024). Tidak ada satu anggota dewan pun yang menyetorkan surat pernyataan.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Rendi Oky Saputra. Ia mengatakan, 50 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto terpilih seluruhnya menyetorkan tanda terima bukti LHKPN.
Advertisement
“Tidak ada yang menyetorkan surat pernyataan, seluruhnya menyetorkan tanda bukti LHKPN,” katanya kepada TIMES Indonesia, Senin (29/7/2024).
Seluruh berkas persyaratan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto terpilih itu pun telah diteruskan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mojokerto. Namun pihaknya akan bersurat kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto untuk menyetorkan tanda bukti LHKPN.
“Sudah kita kirim ke Bupati melalui bagian umum. Untuk yang sekwan besok kita kirim pemberitahuan. Ini tadi kita padat agenda, besok dilanjut,” pungkasnya.
Diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, pada 16 Juli 2024 terhitung hanya 14 dari 50 anggota dewan yang telah menyetorkan tanda terima bukti LHKPN kepada KPU Kabupaten Mojokerto. Tanda terima ini menjadi salah syarat utama bagi anggota DPRD Kabupaten Mojokerto terpilih untuk bisa dilantik.
Berkas tanda terima bukti LHKPN kemudian dikebut oleh para anggota DPRD Kabupaten Mojokerto terpilih. Per 23 Juli 2024 hanya tersisa 10 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto terpilih yang belum menyetorkan tanda terima bukti LHKPN. Per Senin (29/7/2024) seluruh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto terpilih telah menyerahkan tanda terima bukti LHKPN.
Sementara, pelantikan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto terpilih diwacanakan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2024. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |